Universitas Adamant, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sertifikat tanah yang terbit pada saat tahun 1961 hingga 1997, berpotensi rawan diserobot. Sebab, sertifikat pada tempat periode hal tersebut tidak dilengkapi dengan dia peta kadastral (batas kepemilikan tanah) siapa jelas, sehingga lokasi tanah sering tidak diketahui.
Nusron masuk diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu, (19/3/2025) menegaskan pentingnya transformasi sertifikat tanah periode 1961-1997 ke tempat elektronik bagi menghindari risiko penyerobotan lahan apa dapat merugikan pemiliknya.
“Ada sertifikatnya, di belakangnya tidak ada peta kadastral sehingga tersebut potensi tidak diketahui di mana lokasinya dan potensi dapat diserobot orang,” kata Nusron.
Oleh karena itu, orang itu mengimbau agar momentum Idul Fitri 2025/1446 Hijriah dimanfaatkan oleh masyarakat yang tersebut memiliki sertifikat tanah 1961-1997, di mana BPN menyebut sebagai tugas sertifikat KW-456, bagi mengubahnya menjadi sertifikat elektronik yang dilengkapi bersama peta kadastral.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Mumpung momentum Idul Fitri, ngumpul keluarga di kampung masing-masing, kalau dapat dimigrasi/ditransformasi arah ke sertifikat elektronik supaya langsung ada peta kadastralnya,” ujar Nusron.
Hal tersebut penting agar pemilik tanah dapat dengan saya praktis mengetahui lokasi dan batas tanah mereka, serta mengurangi kemungkinan penyerobotan yang mana dapat merugikan pemilik tanah tersebut. Meskipun selama Lebaran banyak kantor tutup, Nusron memastikan bahwa kantor BPN di beberapa wilayah tertentu tetap membuka pelayanan dasar bagi membantu masyarakat yang seperti berkeinginan memproses perubahan sertifikat tanah mereka.
Pelayanan dasar siapa diberikan meliputi proses balik nama sertifikat serta pengecekan dan pemadanan data sertifikat apa masih menggunakan format berkepanjangan agar segera diproses hingga format elektronik. Menurut Nusron, masalah pertanahan di Indonesia sangat kompleks, dan tanah menjadi cermin daripada masalah sosial. Sertifikat tanah yang mana terbit pada saat masa lalu sering kali mengalami tumpang tindih, terutama di kawasan-kawasan kompak penduduk seperti Jabodetabek.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}