Lompat ke konten

MK Nyatakan tidak Dapat Menerima Lima Perkara Uji Formal UU TNI


Universitas Adamant, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima lima perkara uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan pada bagian atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). MK beralasan, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Kelima perkara yang mana dinyatakan tidak dapat menerima itu, yakni Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 74/PUU-XXIII/2025. Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan untuk keperluan Perkara Nomor 55 mengatakan bahwa uraian pada waktu bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai kerugian para pemohon sebagai tugas masyarakat sipil dan mahasiswa yang tersebut kesulitan mengakses informasi saat pembentukan UU TNI yang baru.

Namun, kata Saldi, para pemohon tidak memperkuat kedudukan hukumnya bersama menyertakan uraian maupun bukti siapa menunjukkan upaya aktif ke dalam pembentukan UU tersebut, misalnya kegiatan seminar, diskusi, maupun tulisan opini dari tempat para pemohon kepada pembentuk undang-undang.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Dengan demikian, menurut mahkamah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum demi mengajukan permohonan,” ucap Saldi.

Dalam pertimbangan putusan Perkara Nomor 58, Mahkamah juga menyatakan bahwa para pemohon tidak menguraikan kedudukan hukum secara komprehensif. Menurut MK, para pemohon hanya menjelaskan kerugiannya sebagai orang mahasiswa yang mana kesulitan mengakses informasi pembentukan UU TNI.

“Namun, tidak dikuatkan bersama uraian dan bukti mengenai kegiatan sebagai contoh aktivis walaupun para pemohon menyatakan diri sebagai tugas aktivis, terutama aktivitas siapa berkenaan bersama-sama proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” ucap Saldi.

Hal sama juga menjadi pokok pertimbangan Mahkamah ke dalam mengadili perkara nomor: 66, 79, dan 74. Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan kelima perkara dimaksud tidak dapat disidangkan lebih banyak lanjut.

“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan dan permohonan diajukan masih luar tenggang waktu pengajuan permohonan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum bagi mengajukan permohonan. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon lebih banyak lanjut,” ucap Saldi.

Diketahui bahwa Perkara Nomor 55 diajukan oleh masyarakat sipil dan mahasiswa ilmu hukum, Christian Adrianus Sihite, Noverianus Samosir, dan Agam Firdaus.

Sementara itu, Perkara Nomor 58 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam Hidayatuddin dan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam Respati Hadinata.

Pemohon ke dalam Perkara Nomor 66 ialah mahasiswa program magister Universitas Indonesia, yaitu Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.

Perkara Nomor 74 diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana.

Berikutnya Perkara Nomor 79 tercatat bersama-sama pemohon yang seperti merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yaitu Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.

 



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}

sumber : Antara