Universitas Adamant, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari bagi membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda dijatuhkan terkait bersama pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Itu maksimum 30 hari ia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan orang itu menyatakan sanggup membayar luar pernyataan itu,” kata Trenggono masuk Rapat Kerja dengan dia Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.
Trenggono menyampaikan hal barang tersebut ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada waktu rapat tugas tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa apa bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama luar pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan saya pemeriksaan yang mana telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saya hanya mau penegasan. Apakah asal-usul pemeriksaan apa usai dilakukan oleh KKP, pelaku yang seperti membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang mana membangun?” mengajukan pertanyaan Daniel kepada Menteri Trenggono.
Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku siapa membangun pagar laut tersebut.
View this post on Instagram
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}