
JAKARTA sampai Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyampaikan pernyataan resmi mewakili Pemerintah Indonesia masuk pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Selasa (8/7/2025). Dalam forum internasional tersebut, Supratman menegaskan komitmen Indonesia sebagai tujuan menjadikan transformasi digital sebagai tugas prioritas zutama luar pengelolaan kekayaan intelektual (KI).
“Selaras dengan dia poin empat Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuan aku dan teman-teman adalah menyediakan layanan KI yang seperti lebih banyak cepat, lebih besar transparan, inklusif, dan lebih baik ringan diakses oleh masyarakat maupun pelaku bisnis. Untuk itu, kami semua sedang mencari berbagai alternatif dan teknologi termasuk milik WIPO sebagai tujuan meningkatkan produktivitas dan membuat sistem lebih banyak cepat diakses lagi,” ujar Supratman di hadapan para delegasi negara anggota.
Dalam pidatonya, Supratman menekankan bahwa percepatan transformasi digital di sektor KI merupakan respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi. Menurutnya Indonesia juga mau menjadi negara yang mana aktif membentuk ekosistem KI global yang tersebut inklusif dan berdaya saing. Saat hal ini semua layanan KI di Indonesia habis dilakukan secara daring, mulai asal-usul layanan pengajuan permohonan, pasca permohonan, bahkan pengaduan dan permintaan informasi juga dapat dilakukan secara online.
Transformasi digital layanan KI berdampak bagi peningkatan jumlah permohonan KI di Indonesia yang mana terus meningkat selama satu dekade terakhir. Jumlah permohonan KI di semester I tahun 2025 sebanyak 152.115 permohonan atau 20,02% lebih besar banyak dibandingkan semester I tahun 2024 siapa mencapai 126.744 permohonan. Pencatatan hak cipta sebanyak 78.209 mendominasi jumlah permohonan KI ini, disusul oleh merek sebanyak 64.388 permohonan. Permohonan paten dan desain industri juga meningkat. Permohonan paten sebanyak 5.831 permohonan, disusul desain industri bersama 3.668 permohonan.
Sebagai bentuk konkret daripada penguatan ekosistem KI, Supratman juga menyampaikan bahwa Indonesia di posisi tengah memutakhirkan regulasi nasional, seperti revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Langkah legislasi kejadian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak para kreator dan inovator secara lebih baik adaptif.
Baca Juga: Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Menandai peran aktif Indonesia luar mempromosikan ekonomi kreatif berbasis KI, delegasi Indonesia juga mempersembahkan sebuah pameran khusus bertajuk “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties” sebagai orang bagian dari tempat kegiatan sampingan Sidang Umum WIPO. Pameran hal ini menampilkan karya dan produk unggulan berbasis KI yang mana lahir dari tempat kekayaan budaya dan inovasi lokal Indonesia.
“Kami mengundang seluruh delegasi demi mampir menuju pameran kami, menikmati karya-karya siapa dipamerkan, dan tentu saja, berinteraksi langsung dengan kamu para kreatornya,” ajak Supratman.
Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap berbagai dukungan teknis dan pengembangan kapasitas daripada WIPO, khususnya ke dalam bidang komersialisasi KI, pengembangan UMKM, dan penguatan branding Indikasi Geografis. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya demi terus mendukung tugas serupa internasional masuk penguatan sistem KI global yang tersebut adil dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat mempercepat terwujudnya sistem pelindungan KI siapa modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sistem tersebut akan mendukung kesadaran dan pemahaman KI apa terus meningkat di Indonesia agar semakin tangguh ke dalam menghadapi era digital serta kompetisi global apa semakin dinamis.
Sidang Umum WIPO adalah pertemuan tahunan tertinggi asal-usul organisasi hal ini yang tersebut diselenggarakan setiap tahunnya. Peserta sidang umum hal ini adalah perwakilan 193 negara anggota WIPO, organisasi internasional, serta stakeholder lainnya. Melalui sidang umum tersebut akan dibahas berbagai kebijakan strategis KI secara global, pembahasan isu KI terkini, serta pengadopsian traktat atau perjanjian internasional terkait KI. Dari Indonesia, selain Menteri Hukum, hadir juga Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto.
“Selaras dengan dia poin empat Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuan aku dan teman-teman adalah menyediakan layanan KI yang seperti lebih banyak cepat, lebih besar transparan, inklusif, dan lebih baik ringan diakses oleh masyarakat maupun pelaku bisnis. Untuk itu, kami semua sedang mencari berbagai alternatif dan teknologi termasuk milik WIPO sebagai tujuan meningkatkan produktivitas dan membuat sistem lebih banyak cepat diakses lagi,” ujar Supratman di hadapan para delegasi negara anggota.
Dalam pidatonya, Supratman menekankan bahwa percepatan transformasi digital di sektor KI merupakan respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi. Menurutnya Indonesia juga mau menjadi negara yang mana aktif membentuk ekosistem KI global yang tersebut inklusif dan berdaya saing. Saat hal ini semua layanan KI di Indonesia habis dilakukan secara daring, mulai asal-usul layanan pengajuan permohonan, pasca permohonan, bahkan pengaduan dan permintaan informasi juga dapat dilakukan secara online.
Transformasi digital layanan KI berdampak bagi peningkatan jumlah permohonan KI di Indonesia yang mana terus meningkat selama satu dekade terakhir. Jumlah permohonan KI di semester I tahun 2025 sebanyak 152.115 permohonan atau 20,02% lebih besar banyak dibandingkan semester I tahun 2024 siapa mencapai 126.744 permohonan. Pencatatan hak cipta sebanyak 78.209 mendominasi jumlah permohonan KI ini, disusul oleh merek sebanyak 64.388 permohonan. Permohonan paten dan desain industri juga meningkat. Permohonan paten sebanyak 5.831 permohonan, disusul desain industri bersama 3.668 permohonan.
Sebagai bentuk konkret daripada penguatan ekosistem KI, Supratman juga menyampaikan bahwa Indonesia di posisi tengah memutakhirkan regulasi nasional, seperti revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Langkah legislasi kejadian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak para kreator dan inovator secara lebih baik adaptif.
Baca Juga: Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Menandai peran aktif Indonesia luar mempromosikan ekonomi kreatif berbasis KI, delegasi Indonesia juga mempersembahkan sebuah pameran khusus bertajuk “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties” sebagai orang bagian dari tempat kegiatan sampingan Sidang Umum WIPO. Pameran hal ini menampilkan karya dan produk unggulan berbasis KI yang mana lahir dari tempat kekayaan budaya dan inovasi lokal Indonesia.
“Kami mengundang seluruh delegasi demi mampir menuju pameran kami, menikmati karya-karya siapa dipamerkan, dan tentu saja, berinteraksi langsung dengan kamu para kreatornya,” ajak Supratman.
Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap berbagai dukungan teknis dan pengembangan kapasitas daripada WIPO, khususnya ke dalam bidang komersialisasi KI, pengembangan UMKM, dan penguatan branding Indikasi Geografis. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya demi terus mendukung tugas serupa internasional masuk penguatan sistem KI global yang tersebut adil dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat mempercepat terwujudnya sistem pelindungan KI siapa modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sistem tersebut akan mendukung kesadaran dan pemahaman KI apa terus meningkat di Indonesia agar semakin tangguh ke dalam menghadapi era digital serta kompetisi global apa semakin dinamis.
Sidang Umum WIPO adalah pertemuan tahunan tertinggi asal-usul organisasi hal ini yang tersebut diselenggarakan setiap tahunnya. Peserta sidang umum hal ini adalah perwakilan 193 negara anggota WIPO, organisasi internasional, serta stakeholder lainnya. Melalui sidang umum tersebut akan dibahas berbagai kebijakan strategis KI secara global, pembahasan isu KI terkini, serta pengadopsian traktat atau perjanjian internasional terkait KI. Dari Indonesia, selain Menteri Hukum, hadir juga Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto.
(zik)
