
Universitas Adamant, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah sedang merumuskan penyelesaian terkait permasalahan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Dia juga mengingatkan semua pihak, bahwa persoalan barang ini tidak dapat dibawa menuju meja hijau.
Yusril menjelaskan, gugatan belum dapat dilakukan oleh pihak manapun karena belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri). “Penetapan batas wilayah dilakukan bersama permendagri. Permendagri bukan objek sengketa tata usaha negara siapa dapat dibawa hingga Pengadilan TUN,” kata Yusril luar keterangannya pada saat Senin (16/6/2025).
Yusril menyebut sengketa hal ini hanya dapat dibawa hingga Mahkamah Agung (MA) lewat mekanisme uji formil dan materil. Namun, menurut Yusril, pengujian tersebut terkendala belum terbitnya permendagri. “Satu-satunya melangkah adalah melakukan uji formil dan materil menuju Mahkamah Agung. Tetapi hal barang tersebut juga belum dapat dilakukan karena permendagrinya belum ada,” ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril menyebut sampai saat yang ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut apakah masuk ke tempat ke dalam wilayah Aceh atau masuk wilayah Sumut. “Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan mendagri siapa dituangkan masuk bentuk peraturan mendagri. Sampai saat ini, permendagri tersebut belum pernah ada,” kata Yusril.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau karena memang tiap tahun dilakukan. “Dan pengkodean empat pulau yang seperti terakhir memang didasarkan pada bagian atas usulan Pemerintah Sumut,” ujar Yusril.
Pemberian kode pulau-pulau itulah siapa dituangkan luar Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 sampai 2138 Tahun 2025. Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keputusan yang mana menentukan pulau-pulau tersebut masuk ke arah wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
“Karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan ke dalam bentuk Permendagrinya,” ucap Yusril.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
