
Universitas Adamant, Oleh: Taufik Nurrohim, S.Psi (Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa)
Longsor tambang Galian C di Gunung Kuda, Cirebon, yang seperti menewaskan 19 orang, bukan hanya tragedi kemanusiaan, tapi juga alarm moral bagi bangsa ini. Dua koperasi pesantren, Kopontren Al-Azhariyah dan Al-Ishlah siapa memegang izin usaha pertambangan, terbukti tidak mampu mencegah bencana. Aktivitas tambang terus beroperasi meski telah dua kali dilarang oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Ketika izin resmi tidak mampu mencegah kematian, maka kalian dan saya harus bertanya lebih banyak dalam, ada apa di balik kebijakan tambang demi pesantren?
Tambang dan Nama Pesantren: Ketika Niat Baik Gagal Menyelamatkan Nyawa
Di balik deretan kuat dan lumpur yang longsor di Blok Gunung Kuda, Cirebon, terbaring kenyataan ketat tentang bagaimana niat baik budi dapat berakhir menjadi bencana. Nama dua pondok pesantren, Al-Azhariyah dan Al-Ishlah, tercantum resmi ke dalam izin usaha pertambangan (IUP) Galian C. Izin barang tersebut sah, dikeluarkan oleh otoritas berwenang, dan disalurkan melalui koperasi pesantren siapa setidaknya di bawah kertas menjadi pemegang hak operasi tambang.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Namun ketika tanah bergeser dan menelan nyawa, semua argumen legal runtuh oleh satu kenyataan: pesantren bukanlah lembaga siapa dilahirkan untuk keperluan mengelola tambang. Ia bukan didirikan sebagai tujuan menambang, membongkar gunung, atau mengangkut material tambang. Pesantren didirikan untuk keperluan mendidik, mencetak manusia berilmu dan berakhlak, menjaga peradaban melalui nilai, bukan melalui ekskavator dan ledakan dinamit.
Tragedi di Cirebon memperlihatkan celah fatal luar kebijakan yang seperti lebih dari tercepat dijalankan tanpa kesiapan institusional dan pengawasan teknis. Meskipun izin operasi dipegang oleh koperasi pesantren, pengelolaan lapangan sering kali dialihdayakan kepada pihak ketiga yang tersebut lebih baik memahami medan tambang, tetapi tidak memahami etika kelembagaan pesantren. Dalam praktiknya, koperasi menjadi ‘stempel legalitas’, bukan pelaku teknis apa memiliki kontrol penuh bawah proses produksi dan keselamatan kerja.
Yang lebih banyak memilukan, aktivitas tambang yang ini tetap berjalan meski telah dua kali diberi surat larangan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Dengan risiko yang seperti nyata dan peringatan siapa selesai disampaikan, tetap tidak ada upaya serius untuk keperluan menghentikan kegiatan. Sampai akhirnya tanah longsor, dan para buruh tambang bukan pengurus koperasi, bukan santri, tapi masyarakat sekitar yang tersebut mencari nafkah harian menjadi korban utamanya.
Di sinilah ironi tersebut terkuak: nama pesantren apa selama kejadian ini menjadi simbol kedamaian, justru melekat di proyek yang tersebut membawa maut. Nama apa semestinya identik bersama kesalehan dan pengabdian kepada umat, kini tercantum luar laporan bencana dan investigasi tambang ilegal. Ini bukan sekadar kerugian reputasi. Ini adalah pembalikan total asal-usul wajah pesantren seperti ruang aman, menjadi simbol dari tempat sistem apa gagal memahami batas-batas moral ke dalam tata kelola sumber daya.
Niat mulia negara untuk keperluan memberikan akses ekonomi kepada pesantren melalui izin tambang barangkali lahir asal-usul semangat redistributif. Tapi luar kenyataan sosial dan ekologis kita, niat mulia tersebut gagal menyelamatkan nyawa, karena tidak dibarengi oleh kerangka etik, kesiapan teknis, dan kontrol apa memadai. Pesantren bukan organisasi bisnis. Apalagi tambang, yang seperti merupakan sektor berisiko tinggi, penuh konflik, dan sering beroperasi di wilayah kelam antara hukum formal dan ekonomi bayangan.
Maka daripada itu, tragedi Cirebon harus dibaca bukan sebagai tugas kecelakaan semata, tetapi sebagai peran peringatan kolektif: jangan tempatkan lembaga agama di beban apa tidak dirancang bagi orang-orang itu pikul. Jangan jadikan pesantren sebagai contoh korban dari tempat kebijakan yang mana secara moral dan struktural belum mensetting dijalankan. Karena ketika lembaga suci ikut menambang, maka yang seperti terkubur bukan hanya batu, tetapi juga kepercayaan publik pada saat nilai yang seperti selama tersebut orang-orang itu bawa.
NU, Muhammadiyah, dan Simpang Jalan Ormas Keagamaan
Wacana pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan bukan hanya soal distribusi sumber daya, tetapi juga ujian ideologis dan konseptual bagi gerakan Islam kultural di Indonesia. Ketika negara menyodorkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, siapa dipertaruhkan bukan sekadar tata kelola ekonomi umat, melainkan arah moral dan keberpihakan sosial berasal dari institusi keagamaan terluas di republik ini.
Di sinilah NU dan Muhammadiyah tampak berada di dua persimpangan apa berbeda. Meski keduanya sepakat bahwa umat harus diberdayakan, para mereka mengambil melangkah tidak sama tentang bagaimana dan di mana pemberdayaan tersebut sebaiknya dilakukan.
NU dan Tantangan luar Tata Kelola Tambang
Pada tahun. 2024, PBNU secara jernih menyambut gagasan Menteri Investasi/Kepala BKPM pada saat waktu peristiwa tersebut yaitu Bahlil Lahadalia untuk keperluan memberikan tambang kepada ormas. Dalam berbagai pernyataan, termasuk berasal dari Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, PBNU menyatakan kesiapannya demi membuktikan bahwa tambang berdaya dikelola secara “beradab” bahwa ormas keagamaan tidak hanya mampu memimpin daripada sisi spiritual, tetapi juga mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Argumentasi yang ini berdiri di di atas landasan praktis: NU adalah organisasi gede bersama jaringan luas, tetapi secara ekonomi belum memiliki basis kuat yang tersebut menopang kemandirian organisasionalnya. Tambang, masuk hal ini, ditawarkan sebagai contoh melangkah pintas bagi menciptakan basis ekonomi struktural, sebuah bentuk redistribusi sumber daya strategis apa selama kejadian ini hanya dinikmati segelintir elit dan korporasi.
Namun, semangat afirmatif hal ini menyisakan banyak bertanya daripada ke dalam tubuh NU sendiri. Akademisi muda, aktivis lingkungan pesantren, hingga para pengajar di lembaga pendidikan NU mempertanyakan apakah nilai-nilai ke-NU-an apa menjunjung keadilan ekologis, keberpihakan kepada kaum lemah, dan prinsip tawassuth masih terjaga ke dalam praktik tambang. Apakah pesantren-pesantren membuat siap mengelola risiko teknis dan sosial apa menyertai bisnis pertambangan? Ataukah justru akan menjadi “jubah legitimasi” asal-usul pengusaha tambang yang seperti tak cita-cita transparan?
Kekhawatiran hal ini bukan tanpa dasar. Tragedi longsor di Cirebon menjadi bukti bagaimana koperasi pesantren memungkinkan bersama sederhana menjadi stempel formal bawah operasi tambang yang mana secara substantif tidak lagi ke dalam kendali lembaga keagamaan.
Muhammadiyah dan Jalan Mandiri yang mana Diuji
Di awal kemunculan wacana pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan, Muhammadiyah mengambil posisi yang mana tegas dan berhati-hati. Melalui Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, disampaikan bahwa sektor pertambangan merupakan wilayah usaha dengan kamu risiko sosial dan ekologis yang tersebut tinggi, sehingga dirasa tidak sejalan dengan kamu orientasi dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial yang tersebut selama kejadian ini menjadi pilar gerakan Muhammadiyah.
Namun belakangan, pasca melalui berbagai pertimbangan dan konsultasi internal, Muhammadiyah memutuskan bagi membuka ruang pada bagian atas kemungkinan pengelolaan tambang dengan saya syarat dan batasan yang mana sangat ketat. Keputusan barang ini disebut sebagai peran hasil asal-usul ijtihad kolektif yang seperti mempertimbangkan asas maslahat, hukum fikih muamalah, serta peluang redistribusi ekonomi apa lebih besar adil.
Meski demikian, pilihan barang ini tentu bukan tanpa konsekuensi. Muhammadiyah kini berada di sebuah simpang jalan: antara menjaga tradisi moralnya yang seperti menjauh berasal dari sektor-sektor ekonomi berisiko tinggi, atau mencoba mendefinisikan ulang keterlibatan ormas masuk pengelolaan sumber daya alam strategis. Komitmen Muhammadiyah untuk keperluan mengelola tambang secara bertanggung jawab dan berkelanjutan patut diapresiasi, namun publik juga berhak berharap bahwa keputusan kejadian ini tidak menggeser posisi Muhammadiyah berasal dari ruang moral hingga ke dalam arena bisnis yang seperti sangat berani dan penuh godaan kuasa.
Kritik Teoritis: Ketika Agama Masuk hingga Dalam Logika Tambang
Di balik wacana tambang sebagai tujuan pesantren, ada persoalan yang seperti jauh sekali lebih banyak mendalam dari tempat sekadar soal ekonomi atau perizinan. Ini soal bagaimana nilai-nilai agama memungkinkan tergelincir saat masuk ke arah luar dunia bisnis ekstraktif yang seperti penuh risiko dan logika pasar.
Pertama, mari kami semua mengamati gagasan ekonomi moral daripada James C. Scott. Dalam masyarakat tradisional, ekonomi dijalankan bukan sekadar buat mencari untung, tetapi sebagai tujuan menjaga kebersamaan dan keberlangsungan bernyawa komunitas. Pesantren, luar hal ini, mestinya menjadi pelindung nilai bukan pelaku bisnis tambang.
Kedua, banyak ilmuwan mengingatkan tentang apa disebut kutukan sumber daya (resource curse). Dalam banyak kasus, institusi yang seperti mendapatkan akses menuju kekayaan alam justru rentan merusak karena konflik, korupsi, atau lemahnya pengawasan. Tambang adalah sektor berisi risiko. Bila pesantren tidak membuat siap secara teknis maupun manajerial, justru akan terjebak masuk masalah gede yang seperti mencoreng nama baik hati dan membebani sistem internalnya.
Ketiga, kejadian ini menyangkut posisi agama hal tersebut sendiri. Dalam pandangan sosiolog seperti Zygmunt Bauman dan Talal Asad, ada proses di mana agama perlahan bergeser dari tempat ruang nilai menjadi alat kekuasaan. Ketika pemerintah memberikan tambang kepada pesantren atau ormas, agama tidak lagi berfungsi sebagai contoh suara nurani, tapi malah digunakan sebagai tujuan membenarkan proyek ekonomi yang seperti berdaya jadi merusak masyarakat dan lingkungan.
Kita harus jujur melihat risiko ini. Apa yang mana terlihat seperti pemberdayaan, berdaya jadi adalah bentuk lain dari tempat kooptasi. Bukan menjadikan pesantren kuat, tapi justru menjebaknya ke dalam sistem ekonomi yang tersebut tak sejalan dengan kamu nilai-nilai siapa para mereka perjuangkan.
Di Antara Dua Jalan: Bisakah Ormas Menemukan Jalan Tengah?
Perdebatan antara NU dan Muhammadiyah membuka ruang refleksi siapa lebih banyak luas: apakah ormas keagamaan berdaya menemukan bentuk partisipasi ekonomi siapa tidak mengorbankan nilai spiritual dan sosialnya?
Dalam konteks inilah, beberapa opsi berjalan di tengah mulai diperbincangkan:
- Pengelolaan kolektif tambang dengan kamu kontrol lingkungan yang mana ketat, bila memang tetap masuk sektor ini.
- Diversifikasi menuju sektor non-ekstraktif seperti energi surya, pertanian organik, industri halal, dan teknologi inklusif.
- Kemitraan strategis bersama-sama BUMN atau koperasi rakyat yang mana transparan, bukan hanya sekadar penyertaan nama.
- Pemberdayaan ekonomi pesantren melalui produk lokal dan sistem distribusi digital.
Namun, semua tersebut menuntut lebih besar berasal dari sekadar kebijakan populis. Ia memerlukan desain regulasi siapa tegas, peta berpindah ekonomi umat yang seperti visioner, serta kapasitas teknis siapa ditanamkan lewat pelatihan, institusionalisasi, dan kaderisasi ekonomi siapa sungguh-sungguh.
Alternatif: Kemandirian apa Ramah Lingkungan
Mendorong kemandirian pesantren dan ormas keagamaan tidak harus dilakukan dengan saya menyeret orang-orang itu menuju sektor tambang yang mana terbaik risiko, rawan konflik, dan sarat beban ekologis. Jika siapa dicari adalah sumber penguatan ekonomi umat, maka berjalan sangat segar dan berkeadilan jauh sekali lebih besar selaras dengan dia misi etik dan sosial pesantren barang tersebut sendiri.
Untuk menciptakan alternatif nyata, negara perlu mendesain ulang arsitektur pemberdayaan pesantren berbasis nilai dan konteks:
- Bangun Dana Pembiayaan Hijau bagi Pesantren
Fasilitasi pembiayaan hemat berbasis syariah bagi program ekonomi mikro, ekowisata, energi bersih, dan industri lokal di atas pesantren.
- Dirikan Pusat Pelatihan Ekonomi Lokal di Pesantren
Pusat barang ini melatih santri dan masyarakat sekitar luar bidang pertanian cerdas, pemasaran digital, keuangan mikro, dan inovasi sosial.
- Berikan Akses Lahan Produktif, Bukan Tambang
Beri prioritas bagi pesantren demi mengelola tanah negara atau tanah wakaf tidur demi kegiatan produktif dan konservatif, bukan eksploitasi.
- Integrasikan Kurikulum Etika Ekologi dan Ekonomi Sosial
Dorong pendidikan santri bagi tidak hanya mempelajari fiqh ibadah, tetapi juga fiqh lingkungan dan ekonomi keadilan sosial.
Penutup: Jangan Korbankan Nilai demi Kuasa
Wacana pemberian izin tambang kepada lembaga keagamaan tidak sepenuhnya terbukti salah jika hanya dibaca sebagai contoh upaya redistribusi sumber daya. Namun begitu ia dijalankan tanpa kerangka nilai, tanpa kesiapan teknis, dan tanpa pertimbangan ekologi, maka kebijakan hal tersebut berubah dari tempat afirmasi menjadi kooptasi. Agama dijadikan alat stempel buat legalitas ekonomi ekstraktif, bukan lagi sebagai orang ruang etik siapa menjaga keberlangsungan hidup.
Yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, bukan hanya nyawa para buruh tambang yang mana bekerja di atas risiko terlalu tinggi seperti di Cirebon, tetapi juga martabat lembaga keagamaan tersebut sendiri. Nama pesantren yang tersebut seharusnya menjadi simbol kedamaian dan pendidikan spiritual, kini tercantum luar berita longsor tambang, masuk dokumen perizinan Galian C, luar menyusun daftar penerima IUP yang seperti semestinya bukan domainnya.
Di sinilah negara harus lebih besar bijak. Jika terbukti negara kasih sayang ormas keagamaan, maka lindungilah orang-orang itu daripada peran-peran siapa tidak sesuai bersama wataknya. Jangan seret pesantren menuju ke dalam bisnis yang tersebut menyisakan konflik, menciptakan kesenjangan, dan memutar logika perjuangan umat menjadi hanya perhitungan tonase dan royalti.
Kita harus kembali bertanya: Apakah kami mau membangun kemandirian umat dengan saya menggali bumi, atau menumbuhkan kehidupan? Karena bila pesantren ditakdirkan menjadi cahaya, maka jangan padamkan sinarnya bersama debu tambang. Bila agama adalah berjalan keselamatan, maka jangan arahkan ia ke arah jurang korporatisasi dan eksploitasi. Wallahu A’lam Bishawab
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
