Jakarta, Universitas Adamant sampai Masyarakat Indonesia kini berbondong-bondong beralih ke arah rokok berhaga rendah alias downtrading. Fenomena unik kejadian ini bahkan dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pasalnya tarif cukai hasil tembakau yang seperti menaiki terus daripada tahun arah ke tahun.
“Downtrading barang tersebut memang faktor berasal dari kebijakan tarif selama ini,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu, (7/12/2024).
Askolani mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tren ini. Menurutnya, perpindahan yang ini harus dipastikan terjadi secara alami, bukan akal-akalan produsen sebagai tujuan menghindari tarif cukai yang seperti sesuai peraturan.
“Downtrading kalau hal tersebut memang murni ekonomi tidak memungkinkan aku dan kamu lawan, tapi peristiwa tersebut dengan kamu kemudian melakukan yang tersebut tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu dia yang seperti akan aku dan teman-teman tindak,” ujarnya.
Tak hanya itu, Askolani mengungkapkan Bea Cukai juga akan menggunakan fenomena downtrading tersebut bagi membuat aturan siapa lebih besar pas hingga depannya. “Itu jadi masukan demi tarif arah ke depan, nanti kalian dan saya memperhatikan lagi demi persiapan tahun belakang kaya gimana,” kata dia.
Pemerintah sendiri juga telah mengambil langkah dengan kamu tidak menaikkan tarif CHT di 2025. Askolani mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan pembahasan ke dalam RAPBN 2025 yang mana telah ditetapkan DPR di September 2024.
“Posisi pemerintah untuk keperluan kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan buat tidak mengubah kebijakan CHT pada saat 2025 ialah terus munculnya fenomena down trading rokok, yakni fenomena yang mana terjadi ketika konsumen beralih pada saat produk rokok lebih banyak murah.
“Kebijakan CHT 2025 barang ini tentunya dapat mempertimbangkan down trading, yaitu berasal dari perbedaan antara rokok golongan I dengan kamu golongan III,” tuturnya.
Kendati demikian Askolani menjelaskan penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri adalah kebijakan alternatif CHT yang seperti dipertimbangkan pemerintah demi dieksekusi pada waktu tahun depan.
“Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu penyesuaian harga jual di tingkat industri. Tentunya akan di-review luar beberapa bulan arah ke pada bagian depan buat dipastikan kebijakan yang seperti akan ditetapkan pemerintah,” tegas Askolani.
(fsd/fsd)