Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebutkan, sebelumnya penyidik melayangkan pemanggilan terhadap tiga stafsus yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA). Namun, ketiganya absen berasal dari panggilan itu.
“Kami sampaikan bahwa diyakini penyidik beberapa waktu yang seperti lalu habis menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang mana berkedudukan jabatannya sebagai tugas stafsus,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Kejagung Dalami Kedekatan Mantan Stafsus bersama-sama Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Namun, kata Harli, tiga orang kejadian ini tidak menghadiri pemeriksaan. “Tidak hadir masuk pemeriksaan siapa usai dijadwal kemarin dan dua hari yang mana lalu,” ujarnya.
Oleh karena itu, penyidik mengambil keputusan bagi melakukan upaya pencekalan terhadap ketiganya. Pencekalan tersebut dilakukan sejak 4 Juni lalu.
“Jadi per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik usai meminta demi dilakukan pencegahan dan tersebut usai ditetapkan seperti pihak atau sebagai peran orang apa dilakukan pencegahan,” ujarnya.
Harli menjelaskan, anggaran demi pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan kejam di antara para pelaku yang tersebut membuat kajian demi memfasilitasi pengadaan ini. Padahal, kata si dia di tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.
“Karena, anda dan saya tahu bahwa ia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya hal tersebut belum semua sama,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat itu, pihak daripada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan kajian uji coba terkait efetivitas penggunaan laptop berbasis Chromebook.
“Kalau tidak salah di tahun 2019 habis dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook tersebut terhadap 1.000 unit, hal tersebut tidak efektif,” terang dia.