Universitas Adamant, BLORA — Kepolisian Resor (Polres) Rembang bersama tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) bapak dan anak yang mana diduga merupakan korban pembunuhan, buat dilakukan otopsi. Kedua korban diduga minum zat berbahaya.
“Kedua korban tersebut diduga meninggal karena minum tidak keruh mineral kemasan botol yang mana di dalamnya bercampur zat berbahaya,” kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet di Blora, Jumat.
Ia mengungkapkan ekshumasi tersebut masuk rangka penyidikan dugaan kasus pembunuhan berencana pascakematian ayah dan anak, warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Lokasi makam kedua korban dugaan pembunuhan tersebut di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wangil, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ekshumasi ini, kata dia, dilakukan buat mengetahui penyebab, apakah di luar tubuh korban saat meminum menyegarkan mengandung zat-zat tertentu, sehingga diharapkan hasil otopsi yang ini berdaya mengetahui secara perlu penyebab kematian kedua korban.
“Proses pembongkaran makam korban ini, selesai disetujui oleh pihak keluarga korban. Otopsi dilakukan buat mengetahui apakah ada keterkaitan korban saat meninggal dengan kamu menyegarkan mineral yang tersebut diminum yang tersebut diduga mengandung zat berbahaya,” ujarnya.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}