Lompat ke konten

Majelis Hakim Putuskan Permohonan PK Silfester Matutina Gugur

JAKARTA sampai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 Jusuf Kalla (JK) gugur. Keputusan peristiwa tersebut diambil lantaran alasan Silfester demi menunda lagi sidang perdana permohonan PK tersebut tak jelas.



Diketahui, Silfester habis kali kedua absen ke dalam sidang permohonan PK di PN Jaksel yakni pada tempat Rabu (20/8/2025) dan Rabu (27/8/2025).



Baca juga: Said Didu Minta Jaksa Agung Turun Tangan Eksekusi Silfester Matutina: Bila Tidak, Bisa Hilang Semua Reputasi



“Alasan yang tersebut diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan terganggu tersebut tidak dapat kita terima. Karena apa? Pertama sakitnya nggak jelas, tidak ada keterangan terganggu apa, tidak seperti surat yang mana pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan masuk sidang, Rabu (27/8/2025).






Alasan kedua, kata Hakim I Ketut, dokter yang tersebut meneken surat permohonan penundaan sidang PK tersebut tak jelas. Dengan demikian, Hakim I Ketut menyatakan, alasan Silfester tersiksa tidaklah jelas.



“Kedua dokternya juga tidak tahu siapa yg memeriksa. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas. Jadi apa namanya tidak tidak kabur menurut kita alasan sakit,” ujar Hakim I Ketut.



Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah menuju Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung



Kendati begitu, Hakim I Ketut menyatakan, alasan Silfester absen masuk sidang perdana permohonan PK hal tersebut tak dapat diterima. Ia juga menyatakan, Silfester telah memilih sebagai tujuan tak menggunakan hak untuk keperluan memberi keterangan ke dalam persidangan.



“Dengan demikian maka saudara-saudaraku menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya bagi hadir di persidangan ke dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh masuk mengajukan permohonan,” ucap Hakim I Ketut.



Atas dasar itu, Hakim I Ketut menyatakan, permohonan PK siapa dilayangkan Silfester bawah vonis 1,5 tahun masuk perkara fitnah JK.



“Dengan demikian aku dan teman-teman nyatakan pemeriksaan hal ini selesai dan gugur. Demikian sikap asal-usul saudara-saudaraku habis mendengarkan pandangan berasal dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali barang ini teman-temanku nyatakan gugur,” tegas Hakim I Ketut.

(shf)