“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang seperti dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).
Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen untuk keperluan membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih banyak luas berasal dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.
“Denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Adapun majelis hakim agung yang seperti menangani gugatan kasasi Karen yakni, ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan saya anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada waktu PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Karen pidana 9 tahun penjara bersama-sama denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah bawah kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan dia pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan saya ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti bersama-sama pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hakim Maryono juga menyatakan, masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya asal-usul pidana yang mana dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada ke dalam tahanan,” katanya.