Jakarta, Universitas Adamant sampai Pemerintah melanjutkan pembahasan lanjutan dari tempat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), siapa menjadi landasan utama pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan saat yang ini proses penyusunan aturan turunan daripada UU tersebut masih berjalan dan diperkirakan selesai pada waktu tahun ini.
Rancangan peraturan pemerintahnya masih berproses. Totalnya sekitar 200 pasal dan sekarang pembahasannya segara sampai pasal ke-90 an. Hampir setiap minggu dibahas, dapat sampai lima pasal per minggu.
“Kalau melihat progresnya sih lumayan sih, setiap minggu tersebut berdaya sampai 5 pasal dibahas. Semoga tercepat selesai. Harapan kami tahun ini,” ujar Alex di Kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025).
Pilihan Redaksi
|
Meskipun progresnya terpenuhi stabil, Alex menekankan bahwa penyelesaian aturan kejadian ini melibatkan banyak pihak lintas instansi.
Saat kejadian ini prosesnya ada di Kementerian Hukum bagi harmonisasi. Jadi, menurut beliau tidak hanya Komdigi yang seperti bekerja.
“Jadi kalian dan saya berharap berdaya segera selesai. Itu sejalan juga dengan kamu perancangan peraturan presidennya terkait bersama-sama kelembagaannya,” kata dia.
Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan bahwa kelembagaan yang tersebut akan mengawasi pelindungan data pribadi akan menjadi badan negara yang seperti langsung berada di pada bagian bawah Presiden. Hal yang ini sesuai dengan kamu mandat ke dalam UU PDP.
“Posisinya langsung di atas Presiden. Dan karena tersebut badan negara, pegawainya tentu berasal berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).” pungkasnya.
(dem/dem)