Lompat ke konten

Kuasa Hukum Silfester Matutina soal PK Gugur: Enggak Ada Jalan Lain, Terima

JAKARTA sampai Terpidana kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) Silfester Matutina menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) apa menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) bawah vonis 1,5 tahun. Hal barang tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto.



Ia mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim bagi menggugurkan permohonan PK kliennya. “Yang namanya putusan hakim harus kami hormati. Siapa pun yang tersebut usai seperti hal tersebut harus terima. Enggak ada berpindah lain, terima,” kata Triyono selesai sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).



Triyono menuturkan, upaya hukum lain belum diputuskan oleh kliennya. Baginya, upaya hukum lain demi Silfester akan dibicarakan nanti.



Baca juga: Pertimbangan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina Gugur: Sakitnya dan Nama Dokternya Enggak Jelas






“Masalah ada upaya hukum, peristiwa tersebut belakangan anda dan saya bicarakan lagi. Saya belum tahu apakah pemohon tersebut akan mengajukan hukum yang mana lain,” tutur Triyono.



Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina di atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK) gugur.



Majelis Hakim mengungkapkan pertimbangannya masuk menyatakan gugur permohonan itu dia lantaran alasan Silfester sebagai tujuan absen masuk sidang tidaklah jelas.



Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan menyatakan, tak dapat menerima alasan tersebut. “Alasan yang seperti diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit. Ini tidak dapat saudara-saudaraku terima,” ujar Ketut ke dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).



Ia menjelaskan, alasan buruk masuk surat permohonan penundaan sidang yang seperti diajukan Silfester tidak jelas. Pasalnya, surat barang tersebut tak mencantumkan keterangan pedih yang mana diderita Silfester.



“Karena apa? Pertama, sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan terganggu apa, tidak seperti surat siapa pertama,” ujar Ketut.



Pertimbangan kedua, kata Ketut, dokter yang tersebut menangani Silfester juga tidak jelas. “Ada paraf tanda tangan, tapi nama dokternya tidak jelas,” ucap Ketut.



“Jadi apa namanya tidak tidak kabur menurut kami semua alasan sakit. Dengan demikian, alasan pemohon bagi tidak hadir hari yang ini tidak sah, tersebut sikap kami,” ujarnya.



Kendati absen luar sidang permohonan PK, Ketut menganggap Silfester tak menggunakan hak buat memberikan penjelasan permohonan itu. Ia juga menganggap, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih barang tersebut tak serius ke dalam melayangkan permohonan PK tersebut.



“Dengan demikian, kita nyatakan pemeriksaan tersebut selesai dan gugur. Demikian sikap berasal dari teman-temanku selesai mendengarkan pandangan berasal dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali tersebut kami semua nyatakan gugur,” pungkas Ketut.

(rca)