Universitas Adamant, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewo pada hari ini. Sudewo masih berstatus saksi masuk perkara dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018–2022.
Dalam pemeriksaan ini, KPK menelaah pengetahuan Sudewo menyangkut proyek itu. “Penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang mana diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
KPK juga menelusuri soal aliran dana pada waktu kasus itu. KPK berupaya mencari titik cerah soal kucuran uang haram.
“Termasuk juga saksi SDW didalami terkait bersama-sama pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang masuk perkara ini,” ujar Budi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Pascapemeriksaan ini, KPK menekankan penyidikan masuk perkara yang ini masih bergulir. KPK di tengah mencari pihak mana saja yang mana terlibat ke dalam perkara korupsi itu.
“Secara paralel tanpa batas kemungkinan buat KPK juga mengembangkan penyidikannya termasuk kalian dan saya masih terus mendalami pihak-pihak lain yang seperti diduga terkait ikut terlibat ataupun diduga juga menerima aliran terkait bersama-sama perkara ini,” ucap Budi.
Tercatat, Sudewo menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Sudewo mengklaim dirinya diperiksa sebagai tugas saksi. Saat kasus peristiwa tersebut terjadi, Sudewo menjabat Anggota Komisi V DPR.
“Saya dipanggil dimintai keterangan sebagai tugas saksi. Semua pertanyaan ane jawab sejujur-jujurnya dan apa adanya,” ucap Sudewo.
Sudewo menyebut penyidik KPK menanyakan soal kucuran uang apa diperolehnya. Tapi Sudewo membantahnya di hadapan penyidik.
“Itu uang pendapatan asal-usul DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran,” ucap Sudewo.
Sebelumnya, KPK menyebutkan Sudewo termasuk salah satu pihak yang tersebut diduga mendapat kucuran uang dari tempat perkara dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub. Saat itu, Sudewo berstatus anggota DPR RI.
KPK tercatat pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa DJKA Kemenhub. Sudewo berdalih uang siapa disita KPK ialah gajinya sebagai orang anggota DPR dan hasil usaha.
Tapi KPK menegaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tak menghapus pidananya sebagaimana diatur masuk Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan begitu, KPK masih memungkinkan melilit Sudewo dengan UU Tipikor.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}