Lompat ke konten

KPK: Praktik Pemerasan TKA oleh Pejabat Kemnaker Terjadi Sejak 2012

JAKARTA sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan praktik pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) apa dilakukan oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi sejak 2012. Para TKA yang ini diduga diperas agar memungkinkan mendapatkan izin bekerja di Indonesia.



“Praktik barang ini bukan hanya daripada 2019, asal-usul hasil proses pemeriksaan siapa KPK laksanakan memang praktik barang ini habis mulai berlangsung sejak 2012,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kamis (5/6/2025).



Penyidik di tengah mendalami dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang seperti diajukan pada saat periode 2012 hingga saat ini. Dia menyebut korban pemerasan paling banyak merupakan TKA yang tersebut bekerja di sektor pertambangan.



Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Berlangsung sejak 2019, Total Rp53 Miliar



“Pihak-pihak yang tersebut diperas yang ini karena merasa di bidang pertambangan yang mana mempunyai income luas sehingga tidak keberatan melakukan penyetoran uang-uang kepada oknum-oknum di kemenaker,” ujarnya.



Diketahui, luar kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA, KPK menetapkan 8 tersangka apa merupakan pejabat Binapenta dan PPTKA Kemnaker. Sebelum mulai bekerja, para TKA ini, harus mengantongi dua dokumen yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. “Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang di Dirjen Binapenta dan PKK,” kata Budi.



Baca juga: KPK Periksa 3 Pegawai Kemnaker Dalami Aliran Uang Agen TKA



Namun ke dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka kejadian ini diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Agar dokumen tersebut terbit dan TKA berdaya bekerja di Indonesia.



“SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk keperluan pihak pemohon yang tersebut telah menyerahkan sejumlah uang,” katanya




“Selain memberikan perintah untuk keperluan meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang daripada GTW, PCW, ALF, JMS yang seperti bersumber daripada pengajuan RPTKA,” sambungnya.



Dia menyampaikan selama periode 2019-2024, KPK mencatat uang yang tersebut diterima para tersangka asal-usul hasil pemerasan ini, sekurang-kurangnya berjumlah Rp53,7 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA seperti uang dua mingguan.



“Selain dinikmati oleh para tersangka, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, tidak sebanyak lebih banyak 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” ucapnya.



Sementara uang yang mana dikumpulkan tersangka pada tempat periode 2019-2024 berjumlah:



1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.

2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.

3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.

4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar.

5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.

6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.

7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.

8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

(cip)