JAKARTA sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati (ER), Senin (16/6/2025). Dia diperiksa seperti saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Hari tersebut KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan saya PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada saat kurun waktu 2017–2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga: Nicke Widyawati Bungkam pasca Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PGN
Selain ER, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tutuka Ariadji selaku mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021 dan Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro selaku Direktur Gas BPH Migas 2021.
Sama bersama ER, keduanya diperiksa sebagai orang saksi luar perkara apa dimaksud. Namun, belum diketahui materi apa yang seperti bakal digali penyidik asal-usul keterangan mereka.
KPK mengusut dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tempat 2017-2021. Transaksi jual beli peristiwa tersebut dinilai merugikan keuangan negara yang seperti tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih banyak asal-usul Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apa dikeluarkan di Oktober 2024. Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas.
Kemudian, pada waktu April 2025 KPK menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tugas tersangka masuk kasus ini. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang mencapai USD1 juta.
“Hari tersebut KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan saya PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada saat kurun waktu 2017–2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga: Nicke Widyawati Bungkam pasca Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PGN
Selain ER, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tutuka Ariadji selaku mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021 dan Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro selaku Direktur Gas BPH Migas 2021.
Sama bersama ER, keduanya diperiksa sebagai orang saksi luar perkara apa dimaksud. Namun, belum diketahui materi apa yang seperti bakal digali penyidik asal-usul keterangan mereka.
KPK mengusut dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tempat 2017-2021. Transaksi jual beli peristiwa tersebut dinilai merugikan keuangan negara yang seperti tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih banyak asal-usul Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apa dikeluarkan di Oktober 2024. Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas.
Kemudian, pada waktu April 2025 KPK menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tugas tersangka masuk kasus ini. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang mencapai USD1 juta.
(jon)