Universitas Adamant, JAKARTA sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) buat diperiksa sebagai orang saksi. Khofifah dimintai keterangan masuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah demi kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK di atas nama KIP, Gubernur Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi berasal dari Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Selain Khofifah, Budi mengatakan, KPK turut memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (DPW PKB Jatim) berinisial AM sebagai orang saksi kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang mana dihimpun, AM merupakan Sekretaris DPW PKB Jatim bernama Anik Maslachah.
KPK pada waktu 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka masuk pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan seperti tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tugas tersangka pemberi suap.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf asal-usul penyelenggara negara. Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}