Lompat ke konten

KPK Cegah 13 Orang menuju Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC di BRI


Universitas Adamant, JAKARTA sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang bagi bepergian hingga keluar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan terkait bersama-sama kasus dugaan korupsi luar pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah di tahun 2020—2024.

“Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke arah ke luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, pencegahan terhadap 13 orang tersebut segara aktif sejak 27 Juni 2025. Ia mengatakan, pencekalan dilakukan KPK bagi memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif.

Ketika ditanya mengenai identitas atau inisial asal-usul 13 orang tersebut, Budi mengaku KPK saat barang ini belum dapat memberitahukan hal tersebut.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menggeledah dua lokasi bagi mengusut kasus tersebut, yakni di tanggal 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang mana sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan segara mengenai kasus tersebut. KPK pada tempat tanggal siapa serupa juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan wakil direktur utama BRI Catur Budi Harto.



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}

sumber : Antara