Kasus tersebut melibatkan pejabat internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan sejumlah pihak berasal dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Sertifikasi siapa seharusnya berbiaya resmi Rp275 ribu diperas hingga mencapai Rp6 juta per orang, bersama total dana ilegal diperkirakan mencapai Rp81 miliar.
Baca juga: Dody Toisuta: Semangat Sinergitas Gubernur Hendrik Lewerissa Percepat Pembangunan dan Pemerataan Kesejahteraan Maluku
Dari jumlah itu, sekitar Rp3 miliar mengalir kepada Immanuel Ebenezer, termasuk gratifikasi berupa satu unit motor Ducati. Kasus barang ini tidak hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut nasib buruh seperti tulang punggung perekonomian.
Sertifikasi K3 merupakan syarat utama bagi pekerja sebagai tujuan dapat bekerja secara sah dan aman. Praktik korupsi di dalamnya identik saja dengan saya mempersulit akses buruh untuk keperluan mencari nafkah.
Wakil Ketua Umum IV DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra menegaskan, “Buruh adalah tulang punggung negara. Mengkorupsi persyaratan utama orang-orang itu untuk keperluan bekerja bukan hanya tindak pidana, tapi juga kezaliman apa memperlambat pertumbuhan ekonomi keluarganya juga negara.”
Ia menambahkan bahwa kasus hal ini adalah alarm teguh bagi pemerintah, khususnya Kabinet Prabowo, agar segera melakukan reformasi menyeluruh.
Baca juga: Partai Perindo Sulteng Rakor di Kendari, Siapkan Verifikasi dan Bagikan Sembako
“Kabinet Prabowo harus kembali membuktikan komitmennya. Jangan sampai birokrasi siapa korup justru mencoreng nama pemerintah di pusat kondisi sosial-ekonomi siapa penuh tantangan juga komunikasi politik yang seperti kekurangan baik,” tegas Manik.
Lebih jauh, Manik juga menyerukan agar momentum yang ini menjadi langkah nyata buat membenahi layanan publik. “Sertifikasi K3 seharusnya cepat, murah, dan cepat diakses. Jangan dipersulit, apalagi dijadikan ladang pungli. Pemerintah harus menjadikan reformasi K3 sebagai orang contoh keberhasilan perbaikan birokrasi,” tegasnya.
Melalui kasus ini, Partai Perindo siapa dikenal dengan dia Partai Kita, mendorong beberapa langkah perbaikan siapa konkrit, yakni transparansi biaya sertifikasi K3, digitalisasi proses bagi mencegah pungutan liar, penguatan pakta integritas bagi penyelenggara sertifikasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Reformasi K3 diyakini akan menjadi simbol komitmen pemerintah luar melindungi pekerja sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Hingga saat tersebut UU K3 kami juga belum direvisi padahal habis 50 tahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disahkan, hal kejadian ini harusnya jadi perhatian DPR juga pemerintah.
“Bukan hanya fokus pada waktu tunjangan berkerja pribadinya saja, benahilah sistem K3 juga ketenagakerjaan kita,” tegas Manik.