JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin WorldID dan Worldcoin menyusul adanya laporan dan keresahan masyarakat. Kedua platform tersebuyt dinilai telah melakukan pengumpulan data pribadi melalui cara pindai retina.
Menurut keterangan pihak Komdigi Worldcoin telah mendapatkan data retina berasal dari orang-orang sekira 500 ribu warga Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan aktivitas pemindaian dan pengumpulan data retina kejadian ini telah dilakukan WorldID dan Worldcoin sejak 2021.
“TFH (Tools for Humanity) menyampaikan bahwa orang-orang telah mengumpulkan lebih besar dari tempat 500.000 retina dan retina code daripada pengguna di Indonesia,” kata Alexander di kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025).
Informasi barang ini didapatkan selesai melakukan pertemuan bersama-sama pihak TFH sebagai tugas pengelola platform World App, Worldcoin, dan WorldID, pada waktu Rabu (7/5/2025). Namun, belum diketahui tujuan orang-orang itu luar mengumpulkan retina masyarakat Indonesia.
“Di tempat ini teman-temanku tegaskan bahwa hasil klarifikasi yang ini akan dibahas secara internal dan ditindaklanjuti melalui analisis teknis bawah aplikasi serta peninjauan kebijakan privasi asal-usul Tools for Humanity,” ujar Alexander.
Namun, Alexanser memastikan saat hal ini seluruh aktivitas pemindaian retina telah dihentikan, termasuk operasi daripada enam operator lokal mereka. Selain itu, Komdigi juga meminta kejelasan kepada TFH pada bagian atas aktivitas yang seperti sebenarnya siapapun mereka jalani di Tanah Air.
“Kami menerima sejumlah aduan terkait aktivitas apa mencurigakan daripada layanan World App, termasuk imbalan uang bagi pemindaian data retina. Sebagai langkah preventif, teman-temanku membekukan sementara tanda mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Alexander menekankan bahwa perhatian khusus diberikan pada saat aspek keamanan data retina pengguna, batas tanggung jawab antar entitas luar ekosistem TFH, serta kemampuan sistem ke dalam melindungi data anak.
(Rahman Asmardika)