Jakarta, Universitas Adamant – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menyatakan dukungan terhadap langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang seperti memutuskan menghentikan sementara waktu operasional pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Hal tersebut merespons adanya isu dugaan aktivitas PT GAG Nikel Indonesia selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) siapa dinilai telah merusak ekosistem alam di wilayah tersebut.
“Kami telusuri ada 5 IUP yang seperti usai sekian lama dikeluarkan di di sekitar sini kawasan tersebut, ada yang tersebut sejak 2017. Kami memperhatikan pak Menteri akan meninjau langsung kelapangan menuju Raja Ampat. Untuk hal tersebut teman-temanku memberikan apresiasi beliau merespons atensi publik dan langsung meninjau lapangan,” kata Bambang dikutip Jumat (6/6/2025).
Diketahui PT GAG memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya (KK). Adapun kontrak karya mulai ditandatangani di tahun 1997-1998.
Kemudian di 2017, perusahaan memperoleh izin operasi produksi. Perusahaan juga telah mengantongi dokumen AMDAL dari tempat pemerintah.
Wilayah tambang yang tersebut dikelola PT GAG Nikel tercatat seluas 13.136 ha. Adapun IUP PT GAG Nikel hal ini berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.
Selain PT GAG Nikel, ada 4 pemegang IUP lainnya di sekitar Raja Ampat ini. Namun, keempat IUP lainnya itu dia sampai saat kejadian ini belum pada waktu tahap produksi, dan masih masuk tahap eksplorasi.
“Silakan diverifikasi situasi lapangannya seperti apa. Apakah selesai sesuai dengan dia regulasi di atas informasi apa beredar. Kami juga mendapat informasi tim Gakkum dari tempat Kementerian Lingkungan Hidup juga usai sempat memeriksa hingga sana,” kata Bambang.
“Nanti akan kami menginspeksi bagaimana hasil pemeriksaan mereka, tentunya menjadi bahan masukan juga bagi Menteri ESDM,” pungkasna.
(bul/bul)