
Universitas Adamant, JAKARTA — Pengetatan anggaran belanja negara untuk keperluan satuan biaya anggaran kementerian/lembaga akan berlanjut pada tempat 2026. Penyesuaian anggaran peristiwa tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM) yang tersebut diundangkan di 20 Mei 2025.
Di antara kegiatan K/L yang mana terdampak efisiensi adalah anggaran terkait rapat apa dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menghapus pemberian uang saku demi kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di ke luar kantor bagi para ASN mulai tahun anggaran 2026.
“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku hal tersebut kami habis hapus demi yang seperti half day, sebagai tujuan setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kalian dan saya usai hapus uang sakunya. Jadi siapa ada uang saku sebesar Rp130.000 per hari barang tersebut hanya untuk keperluan rapat yang tersebut harus menginap atau yang mana fullboard,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Lisbon menjelaskan kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk keperluan 2026 tersebut menegaskan bahwa uang saku hanya akan diberikan sebagai tujuan kegiatan rapat yang mana menginap atau masuk kategori fullboard. Uang harian yang seperti masih berlaku hanya buat kegiatan rapat di dalam kantor apa berlangsung lebih besar asal-usul satu hari dan melibatkan akomodasi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Jadi dengan saya demikian pemberian uang saku atau uang harian itu dia hanya demi kegiatan yang tersebut fullboard, yang mana menginap. Ini sejalan bersama efisiensi yang tersebut dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat barang ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya.
Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard yang mana diselenggarakan di dalam kantor ditetapkan sebesar Rp130.000 per orang per hari. Sementara itu, rapat half day dan full day yang mana tidak menginap tidak lagi diberikan uang saku sejak kebijakan SBM TA 2025 dan 2026.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa biaya rapat di hotel apa meliputi penginapan, konsumsi dan fasilitas ruang, tetap akan menyesuaikan bersama-sama hasil survei harga layanan hotel. Survei tersebut dilakukan setiap tahun bekerja tunggal dengan kamu Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna mencerminkan kondisi biaya riil di tiap daerah.
“Dengan demikian harga barang tersebut habis lebih baik mencerminkan harga yang mana realistis, tidak menggebu lebih tinggi dan tidak menggebu rendah,” bersinar Lisbon.
Selain penghapusan uang saku, lewat PMK 32/2025, pemerintah juga mengatur penyesuaian tarif hotel bagi perjalanan dinas ASN masuk negeri. Biaya penginapan kini berada di kisaran Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam per orang, tergantung jenjang jabatan dan lokasi provinsi tujuan.
Misalnya, batas maksimal tarif hotel buat pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp5,11 juta, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam. PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas di atas yang seperti tidak dapat dilampaui.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang seperti bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud ke dalam Pasal 2 huruf a tercantum masuk Lampiran I siapa merupakan bagian tidak terpisahkan daripada Peraturan Menteri ini,” mencatat beleid tersebut masuk Pasal 3 Ayat 1.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
