JAKARTA sampai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyayangkan langkah kurator apa menempuh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 11.000 buruh PT Sritex Tbk . Namun, keputusan peristiwa tersebut merupakan hak kurator.
“Secara normatif hal tersebut memang hak kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat,” ujar Immanuel, Sabtu (1/3/2025).
Pria yang tersebut akrab dipanggil Noel hal ini mempertanyakan, apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, dan ahli keuangan di depan mengambil keputusan PHK.
“Kalau Kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” meminta Noel.
Terlepas dari tempat itu, Noel menyatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex habis berusaha menjaga kelangsungan usaha. Menurut Noel, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal buat selamatkan buruh.
“Saya mengajak para ahli terkait bagi memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk masuk pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih memungkinkan bangkit, namun diputus pailit. Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh bagi memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Noel.
Noel menegaskan, Kemnaker berada di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya.
Sebelumnya, Sritex Group melakukan PHK massal terhadap 10.665 pekerja akibat penutupan pabrik apa akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Menurut data yang seperti dihimpun, PHK usai dimulai sejak Januari 2025, dengan kamu 1.065 pekerja terdampak di PT Bitratex Semarang. Kemudian, pada tempat 26 Februari 2025, PHK kembali terjadi bersama rincian: PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang. “Jumlah total PHK 10.665 orang,” demikian keterangan asal-usul Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Secara normatif hal tersebut memang hak kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat,” ujar Immanuel, Sabtu (1/3/2025).
Pria yang tersebut akrab dipanggil Noel hal ini mempertanyakan, apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, dan ahli keuangan di depan mengambil keputusan PHK.
“Kalau Kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” meminta Noel.
Terlepas dari tempat itu, Noel menyatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex habis berusaha menjaga kelangsungan usaha. Menurut Noel, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal buat selamatkan buruh.
“Saya mengajak para ahli terkait bagi memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk masuk pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih memungkinkan bangkit, namun diputus pailit. Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh bagi memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Noel.
Noel menegaskan, Kemnaker berada di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya.
Sebelumnya, Sritex Group melakukan PHK massal terhadap 10.665 pekerja akibat penutupan pabrik apa akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Menurut data yang seperti dihimpun, PHK usai dimulai sejak Januari 2025, dengan kamu 1.065 pekerja terdampak di PT Bitratex Semarang. Kemudian, pada tempat 26 Februari 2025, PHK kembali terjadi bersama rincian: PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang. “Jumlah total PHK 10.665 orang,” demikian keterangan asal-usul Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
(cip)