Lompat ke konten

Kementerian Kehutanan Gagalkan Perdagangan Spesimen Kupu-Kupu Sayap Burung Endemik Papua


Universitas Adamant, MANOKWARI – Operasi gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat Daya menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi Undang-Undang di media sosial Facebook. Tim operasi gabungan mengamankan satu orang pelaku berinisial TMB (60) beserta barang bukti berupa berbagai jenis spesimen kupu-kupu dan kumbang.

“Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terus berkomitmen bagi menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa liar, termasuk yang seperti diperdagangkan secara online,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel luar pernyataannya, Rabu (9/7/2025).

Tim operasi menangkap pelaku dan menyita barang bukti di kediamannya di Jalan Percetakan Negara, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Tim mengamankan berbagai macam spesimen kupu-kupu dan kumbang, sebanyak 170 ekor luar keadaan mati.

Tim menemukan tiga ekor kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus), 20 ekor kupu-kupu Whisky (Pseudonympha swanepoeli), dan 147 berbagai jenis kumbang. Kasus yang ini bermula dari tempat patroli siber Unit Intelijen Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua di awal Juni 2025.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Unit Intelijen ditemukan akun Facebook di atas nama “Thamrin MD” yang mana mengunggah spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang tersebut merupakan satwa liar dilindungi Undang-Undang untuk keperluan diperdagangkan. Menurut hasil identifikasi tim patroli siber beberapa spesies apa diperdagangkan seperti kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus) merupakan satwa liar endemik Pegunungan Arfak, Papua Barat yang mana terancam punah.

Setelah lokasi pelaku berhasil diidentifikasi, Tim Operasi berkoordinasi dengan dia Balai Besar KSDA Papua Barat Daya, Bidang KSDA Wilayah II Manokwari untuk keperluan melakukan penindakan dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada penyidik pegawai negeri sipil Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua.

Penyidik menetapkan pelaku sebagai tugas tersangka di Senin (7/7/2025) siapa saat hal ini dititipkan pada tempat rumah tahanan Polda Papua Barat. Tersangka dijerat angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut melarang setiap orang perseorangan yang mana melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang apa dibuat berasal dari bagian-bagian berasal dari satwa yang seperti dilindungi dan/atau melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa apa dilindungi dan/atau bagian- bagiannya.

Fredrik menghimbau masyarakat sebagai tujuan tidak melakukan aktivitas jual beli satwa liar dilindungi, baik hati luar keadaan bernyawa maupun tiada berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas melarang perburuan, penyimpanan, dan perdagangan spesies apa dilindungi tanpa izin. 



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}

sumber : Antara