Lompat ke konten

Kementan Sebut 10 Komoditas Pertanian Peroleh Alokasi Pupuk Subsidi


Universitas Adamant, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 15 tahun 2025 sebanyak 10 komoditas pertanian memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.

Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan Jekvy Hendr menyatakan ke dalam Permentan yang seperti merupakan peraturan pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) no 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi peristiwa tersebut diuraikan 10 komoditas pertanian tersebut yakni komoditas tanaman pangan meliputi padi, jagung, kedelai dan ubi kayu.

Kemudian, lanjutnya di Jakarta, Rabu subsektor hortikultura yakni, cabai, bawang berani dan bawang jernih serta subsektor perkebunan untuk petani tebu rakyat, kakao dan kopi.

“Untuk pertanian, pupuk bersubsidi ditujukan petani yang seperti berusaha di 10 komoditas yang seperti memiliki lahan paling luas 2 hektare (ha),” ujarnya saat Webinar Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Subsidi.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Selain buat sektor pertanian, tambah Jekvy, alokasi pupuk subsidi menurut Permentan terbaru tersebut juga ditujukan bagi sektor perikanan.

Sementara penyalur pupuk bersubsidi yang seperti sebelumnya hanya pengecer luar bentuk Kios Pupuk Lengkap (KPL), tapi luar tata kelola pupuk bersubsidi siapa terbaru terdapat penambahan siapa berperan menjadi Titik Serah seperti penerimaan pupuk bersubsidi.

Mereka adalah pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kelompok Pembudi daya Ikan (Pokdakan), dan koperasi yang mana bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk.

“Siapapun, termasuk koperasi yang seperti memenuhi persyaratan ke dalam penyaluran pupuk bersubsidi berdaya mendaftar menjadi bagian dari tempat titik serah,” kata Jekvy.

Nantinya ungkap Jekvy, PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke tempat titik serah. Dalam melaksanakan tugasnya, BUMN Pupuk sebagai tujuan dan bawah nama produsen dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi.

Distributor yang tersebut kini bertransformasi menjadi pelaku usaha distribusi inilah, tambahnya, yang tersebut akan menjembatani antara BUMN Pupuk bersama Titik Serah masuk proses bisnis pupuk bersubsidi.

Sementara itu, Deputi bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan Widiastuti mengatakan sebagai contoh tindak lanjut Perpres no 6 tahun 2025, Menko Pangan mengeluarkan Keputusan No. 6 Tahun 2025 tentang Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi.

Pokja bertugas melakukan pengawasan pupuk bersubsidi meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.

”Karena pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai orang barang luar pengawasan, maka pengawasan fokus pada saat prinsip 7 T yakni pas jenis, pas jumlah, pas harga, tidak salah tempat, tidak salah waktu, pas pengadaan dan penyaluran dan tidak salah penerima,” katanya.

Pengawasan, tambahnya, juga terhadap akuntabilitas keuangan masuk pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang mana akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan buat menyelarasakan Perpres dan Permentan Tata Kelola Pupuk pihaknya menunjuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) buat menyalurkan pupuk arah ke petani.

“Kami juga telah menyiapkan stok di gudang pelaku usaha distribusi dan di gudang pengecer. Kami memang masih mempertahankan pengecer eksisting sebagai tujuan membantu penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani,” katanya.

 



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}

sumber : Antara