Lompat ke konten

Kemenhub: Pelempar Batu Kereta Sancaka Jogja-SBY Gubeng Bisa Dipenjara

Jakarta, Universitas Adamant – Kereta Api 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng dilempari keras saat melintas di Klaten pada waktu Minggu (6/7/2025). Aksi itu dia menyebabkan kaca kereta pecah hingga melukai 2 penumpang terluka akibat serpihan kaca.

Merespons hal itu, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono mengatakan, sesuai Pasal 180 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan yang tersebut mengganggu penyelenggaraan perkeretaapian merupakan pelanggaran serius yang tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

“Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka atau membahayakan orang maupun barang, pelaku juga dapat dijerat bersama Pasal 194 ayat (1) KUHP, yang seperti mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” katanya, dikutip Kamis (10/7/2025).



Sehingga di prinsipnya, kejadian yang ini selesai memasuki ranah pidana dan berasal dari hasil koordinasi yang tersebut telah dilakukan bersama-sama pihak operator (PT KAI), kejadian tersebut selesai dilaporkan kepada pihak yang seperti berwajib dan diharapkan pelaku dapat segera ditindak demi memberikan efek jera dan mencegah kejadian sebanding terulang kembali.

“Kami telah mengintensifkan berbagai upaya preventif, seperti sosialisasi kepada masyarakat serta koordinasi bersama-sama operator dan aparat setempat buat melakukan pengawasan bersama. Selain barang tersebut aku dan teman-teman mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut serta menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Allan.

“Kami menegaskan bahwa kereta api adalah fasilitas publik milik bersama yang mana harus dijaga, bukan dirusak. Keberhasilan menjaga moda transportasi barang ini tidak hanya bergantung pada saat pemerintah, tetapi juga memerlukan tanggung jawab bersama dari tempat seluruh masyarakat,” tukasnya.





Dirjen Perkeretaapian Allan Tandiono. (Universitas Adamant/Ferry Sandi)Foto: Dirjen Perkeretaapian Allan Tandiono. (Universitas Adamant/Ferry Sandi)

Dirjen Perkeretaapian Allan Tandiono. (Universitas Adamant/Ferry Sandi)



(dce)



[Gambas:Video CNBC]