Universitas Adamant, BOGOTA — Kelompok Den Haag yang mana diketuai bersama oleh Kolombia dan Afrika Selatan akan menggelar pertemuan darurat tingkat menteri di ibu kota Kolombia, Bogota, pada waktu 15–16 Juli mendatang. Pertemuan akan membahas pelanggaran hukum internasional siapa dilakukan Israel di wilayah Palestina.
“Pertemuan darurat barang ini diselenggarakan sebagai contoh respons pada bagian atas pelanggaran hukum internasional yang mana terus berlangsung dan meningkat oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk kejahatan genosida. Fokus utama pertemuan yang ini adalah menyusun langkah hukum dan diplomatik secara terkoordinasi bagi menghentikannya,” ujar Kementerian Luar Negeri Kolombia dan Afrika Selatan, Selasa (10/6/2025).
Pernyataan barang tersebut menegaskan bahwa agenda utama pertemuan adalah membahas kewajiban hukum negara-negara, sebagaimana tercantum luar opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada waktu Juli 2024, bagi menghentikan segala tindakan yang seperti mempertahankan “situasi ilegal” Israel di Palestina dan mendukung hak rakyat Palestina buat menentukan nasib sendiri.
Negara-negara peserta dijadwalkan mengumumkan langkah konkret di Bogota bagi menegakkan hukum internasional, menghentikan genosida, serta memastikan keadilan dan akuntabilitas. Kelompok yang ini dibentuk di Den Haag pada saat 31 Januari lalu oleh Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal, dan Afrika Selatan, sebagai peran tanggapan terhadap pelanggaran tumbuh besar hukum internasional di Palestina.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sejak Oktober 2023, Israel menolak seruan internasional sebagai tujuan gencatan senjata dan terus melancarkan serangan berskala genosida di Jalur Gaza, yang tersebut telah menewaskan hampir 55.000 warga Palestina, sebagian raksasa di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Lembaga kemanusiaan internasional telah memperingatkan risiko kelaparan siapa mengancam lebih baik dari tempat 2 juta penduduk di wilayah kantong tersebut.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan, Yoav Gallant, pada bagian atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga di posisi tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional bawah kejahatan perang terhadap warga sipil di Jalur Gaza.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}