Jakarta, Universitas Adamant sampai Akan ada skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum lama ini pada waktu tahun ini. Perubahan barang ini terkait bersama sistem kelas di BPJS Kesehatan.
Sistem kelas 1, 2, dan 3 nantinya akan dihapus mulai Juli 2025. Sistem tersebut akan digantikan dengan dia Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kemudian, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan per 18 Mei 2025?
Terkait bersama-sama implementasi KRIS ini, pemerintah belum memastikan perihal kenaikan biaya iuran. Adapun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih identik karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua di atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua di atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang tersebut disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu dia belum ada,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, seperti dikutip Minggu (18/5/2025).
Di situs BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang seperti belum berubah. Iuran kejadian ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta masuk program JKN mulai daripada ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Dikutip berasal dari BPJS Kesehatan, iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan saya manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus buat kelas III, bulan Juli sampai Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai peran bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan bersama manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan dia manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang seperti bekerja pada tempat Lembaga Pemerintahan terdiri berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% berasal dari Gaji atau Upah per bulan dengan kamu ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi melakukan dan 1% dibayar oleh peserta.
Kemudian, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah siapa bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% berasal dari Gaji atau Upah per bulan dengan kamu ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Iuran demi keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah apa terdiri dari tempat anak hingga 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% berasal dari berasal dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Lalu, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu asal-usul Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% asal-usul 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a bersama masa tugas 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
“Yang terang aku dan teman-teman sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya transparan tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3
Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat asal-usul besaran iuran yang tersebut dibayar setiap bulannya. Mengacu pada saat Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut kejadian ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor arah ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
Fasilitas Rawat Inap
BPJS Kesehatan Kelas 1:
Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang mengurus inap apa dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk keperluan berubah arah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di ke luar yang tersebut ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2:
Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang memperhatikan inap apa dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk keperluan mengajukan berpindah kamar hingga kelas siapa lebih besar tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal kejadian ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di dalam yang seperti ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 3:
Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang merawat inap apa dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang memperhatikan inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien hingga faskes lain siapa ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.
Manfaat Kacamata
Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang seperti perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang tersebut ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang tersebut besaran harganya telah diatur luar Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
Hak mengurus kelas 3: Rp 165.000
Hak mengurus kelas 2: Rp 220.000
Hak merawat kelas 1: Rp 330.000
Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata buat kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi sebagai tujuan kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi sebagai tujuan kelas 1 Rp 300.000.
Sebagai informasi, ada ketentuan yang mana mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk keperluan membeli kacamata. Hal yang ini ditujukan untuk keperluan membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya siapa telah disediakan.
Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali sebagai tujuan setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di dalam ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.
(fsd/fsd)