
Universitas Adamant, JAKARTA — Korupsi ditengarai terjadi pada saat proyek pembangunan perumahan eks pejuang Timor-Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rabu (4/6/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan, dugaan korupsi terkait proyek senilai Rp 400 miliar tersebut masih luar penyelidikan. Diana, kata dia, diperiksa sebatas saksi.
“Pada prinsipnya pemeriksaan tadi, hanya permintaan keterangan. Ini masih luar tahap penyelidikan,” kata Ridwan saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu.
Ridwan menerangkan, Diana diperiksa bukan terkait jabatannya saat ini, melainkan terkait perannya seperti Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya di Kementerian PU pada tempat 2023. Diana juga berstatus sebagai contoh Komisaris Utama (Komut) di PT Brantas Abipraya apa terkait kasus ini.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
PT Brantas Abipraya, kata Ridwan, adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersebut memenangkan tender proyek pembangunan rumah tinggal demi para pejuang Timor-Timur itu. Proyek tersebut dimulai sejak 2022. Selain Brantas Abipraya, BUMN konstruksi lain yang tersebut mendapatkan proyek pembangunan barang tersebut adalah PT Nindya Karya dan PT Adi Karya.
Ada 2.100 unit rumah apa dibangun bersama nilai kontrak total mencapai Rp 400 miliar. “Anggarannya bersumber daripada APBN (anggaran negara),” ujar Ridwan. Dari jumlah tersebut, kata Ridwan, kontrak dibagi hingga masuk tiga klaster sesuai dengan dia jumlah pemegang tender. Lalu, rumah-rumah yang seperti dibangun tersebut saat kejadian ini masuk tahap pemeliharaan.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
