Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (2005-2022) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tugas tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi ke dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak usaha apa ada di bawahnya.
Penetapan tersangka Iwan disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung pada waktu Rabu (21/5) malam.