Jakarta, Universitas Adamant – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tugas tersangka ke dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, bahwa pada saat hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 ini, Tim Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 62/ FDD /FDD 2/ 10 2024 Tanggal 25 Oktober 2024, telah melakukan atau telah membawa 3 orang saksi.
Yang pertama adalah Saudara DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020. Yang kedua ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Kemudian apa ketiga adalah ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK tahun 2005-2022.
Bahkan, luar pemeriksaan sebelumnya, Penyidik usai melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan dan 9 saksi lainnya. “Kemudian juga beberapa saat siapa lalu, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, Penyidik memperoleh alat bukti yang tersebut cukup,” ungkap Abdul Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu Malam (21/5/2025).
“Kemudian setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, di hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada tempat jam 7.00 WIB, Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai orang tersangka karena ditemukan alat bukti apa optimal telah terjadi tindak pidana korupsi luar pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” ungkap Abdul Qohar.
Dia menerangkan, terhadap tersangka DS, tersangka JM, dan tersangka ISL disangka telah melanggar pasal dua ayat satu atau pasal tiga junto pasal delapan belas undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang pemberian tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan saya undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke tempat satu kitab undang-undang hukum pidana.
“Terhadap tiga tersangka, mulai malam kejadian ini dilakukan penahanan bagi 20 hari ke tempat depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba,” pasti Abdul Qohar.
Berikut Kronologinya
Abdul Qohar membeberkan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi ke dalam pemberian kredit dari tempat beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman TBK bersama-sama nilai total outstanding atau tagihan yang mana belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp 3,58 Triliun)
Dengan perincian seperti berikut:
– Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800.
– Bank BJB, Bank Banten dan Jawa Barat sebesar Rp543.980507.170.
– Kemudian untuk keperluan Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.
– yaitu Bank Sidikasi siapa terdiri dari tempat Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 T.
Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di Bank Swasta yang seperti jumlahnya sebanyak 20 bank.
Ada pun kasus posisi dapat saudara-saudaraku jelaskan terhadap adanya pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk siapa dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara dapat disampaikan fakta-fakta seperti berikut:
Bahwa masuk laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan dia nilai mencapai Rp1.008.000.000 USD atau setara dengan saya Rp15,65 triliun.
Pada tahun 2021. Padahal sebelumnya, di tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman TBK masih mencatat keuntungan sebesar setara bersama Rp1,24 triliun. Jadi yang ini ada keganjilan luar satu tahun mengalami keuntungan siapa sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian siapa sangat signifikan.
“Inilah konsentrasi berasal dari teman-teman penyidik. Kemudian PT Sri Rejeki Isman Tbk dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit nilai total understanding atau tagian yang seperti belum dilunasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebesar Rp3.588.000.000, Rp650.808.028,57 Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, berkualitas bank Himbara yaitu himpunan bank milik negara maupun bank milik pemerintah daerah.
Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari tempat 20 bank swasta.
Kemudian luar pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, ZM selaku direktur utama PT Bank DKI dan DS selaku pimpinan divisi korporasi dan komisaris komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang tersebut memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan apa telah ditetapkan.
Yaitu salah satunya adalah tidak punya syarat kredit modal berkerja karena hasil penilaian asal-usul lembaga. Pemeringkat Mood’s disampaikan bahwa PT Sri Rezeki Isman TBK hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang mana lebih banyak lebih tinggi padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang mana memiliki peringkat A.
Yang seharusnya dilakukan pra diberikan finalis kredit sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan kamu ketentuan standar operasional prosedur Bank serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.
“Bahwa pada saat saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK mendapatkan dana asal-usul PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank TKI Jakarta terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagai tugas tujuan berasal dari pemberian kredit yaitu bagi modal berkerja tetapi disalahgunakan demi membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan kamu peruntukan yang mana seharusnya,” tegas dia.
“Bahwa kredit apa diberikan oleh PT Bank pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman tBK saat yang ini macet bersama-sama kol lima dan aset perusahaan tidak memungkinkan dieksekusi demi menutupi nilai kerugian negara karena nilai lebih banyak terlalu kecil daripada nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai orang jaminan atau agunan.
Bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS /homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
“Bahwa akibat adanya pemberian kredit pasca mohon hukum tersebut apa dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk telah mengakibatkan adanya kerugian pembangunan negara sebesar … Dari total nilai outstanding atau target siapa belum dilunasi sebesar Rp3,58 Triliun,” tandas Abudl Qohar.
(pgr/pgr)