“Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar luar keterangan resminya, Rabu (11/6/2025).
Adapun objek penyitaan tersebut yakni satu bidang tanah seluas 31.921 M2 bersama SHGB Nomor 119 bawah nama PT OTM dan satu bidang tanah seluas 190.694 M2 bersama-sama SHGB Nomor 32 di atas nama PT OTM.

Baca juga: Jaringan Mafia Migas Sangat Kuat, Ini Alasan Sulit Diberantas
Harli menjelaskan di bawah tanah-tanah tersebut terdiri bangunan berupa 5 tangki kapasitas 22.400 kilo liter (kl); 3 tangki kapasitas 20.200 kl; 4 tangki kapasitas 12.600 kl; 7 tangki kapasitas 7.400 kl.
Kemudian, 2 tangki kapasitas 7.000 kl; Jetty 1 bersama-sama Max Displacement 133.000 metrik ton (MT); Jetty 2 bersama-sama Max Displacement 20.000 MT; Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Harli menjelaskan bahwa pertimbangan penyidik buat menyita aset tersebut yakni bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai contoh barang siapa ada hubungannya dengan kamu kejahatan dan atau sarana yang seperti digunakan dan atau sebagai contoh hasil dari tempat tindak pidana maka dipandang perlu buat dilakukan penyitaan, apa nantinya akan dirampas bagi negara.
“Dengan mempertimbangkan OTM sebagai contoh objek penting luar fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang seperti melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM hal ini harus tetap berjalan,” ujar Harli.
Dia pun menegaskan selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM hal ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang tersebut memiliki kemampuan serta kewenangan demi menjalankan OTM) dan akan diserahkan oleh penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.