Lompat ke konten

Kejagung Periksa Lagi Dirut Sritex Iwan K Lukminto Minggu Depan

Jakarta, Universitas Adamant sampai Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Pemeriksaan akan dilakukan Selasa minggu belakang (10/6/2025).

“Info penyidik, yang tersebut bersangkutan akan diperiksa lanjutan demi tanggal 10 Juni 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada Universitas Adamant, Kamis (5/6/2025).


Mengenai status yang tersebut Iwan Kurniawan Lukminto apakah dicegah pergi menuju ke luar negeri, Harli mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.



“Sedang dicek,” imbuhnya.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) diperiksa Kejaksaan Agung pada saat Senin (2/6/2025). Selain IKL, ada 6 saksi lainnya yang mana juga diperiksa oleh Kejagung.

Harli menjelaskan pemanggilan serta pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto diperlukan bagi menggali informasi perkara kasus tindak pidana korupsi luar pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan entitas anak usaha yang tersebut ada di bawahnya yang mana menyeret 3 tersangka, salah satunya Iwan Setiawan Lukminto yang mana menjabat sebagai contoh Komisaris Utama Sritex. Lantas apakah yang mana bersangkutan terlibat?

“Nah, kalau soal terlibat tidak terlibat inilah proses penyidikan. Makanya penyidik merasa perlu dan tersebut menjadi kebutuhan asal-usul penyidikan untuk keperluan memanggil dan memeriksa siapa bersangkutan,” ungkap Harli masuk keterangannya.

Iwan Kurniawan Lukminto apa saat yang ini menjabat seperti Direktur Utama Sritex dan sebelumnya merupakan Dirut anak usaha Sritex dianggap memiliki peran strategis. Oleh karena itu, Kejagung menganggap pemeriksaan kepada dirinya sangat penting sebagai tujuan mengetahui proses pengajuan serta pemberikan kredit bank mulia milik pemerintah maupun pemerintah daerah.

“Tentu nanti akan dikaji didalami bagaimana peran apa bersangkutan hal tersebut terhadap ketaatannya akan prosedur dan mekanisme pengajuan kredit dan pengetahuan yang seperti bersangkutan terhadap pengelolaan perusahaan tersebut sendiri,” sebutnya.

Hal barang ini yang tersebut pusat diselidiki penyidik Kejagung. Lantas apakah nanti penyidik menemukan keterlibatan siapa bersangkutan ke dalam perkara kasus korupsi pemberian kredit bank maka akan segera diumumkan.

“Nah jika misalnya bahwa ke dalam perkembangannya ya penyidik menemukan ada unsur-unsur perbuatan melalui hukum disana, ada peran apa bersangkutan bahwa termasuk yang seperti bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, tentu perkembangan nanti akan kami mengamati seperti apa sikap penyidiknya,” tegasnya.


“Tapi untuk keperluan saat kejadian ini tentu penyidik akan lebih banyak fokus terhadap bagaimana pengetahuan yang tersebut bersangkutan terhadap perbuatan tiga tersangka ya, apalagi terkait dengan kamu mantan direktur utama (Iwan Setiawan Lukminto) yang mana sekarang usai dinyatakan tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Ini beliau 7 saksi yang tersebut diperiksa Kejagung Senin lalu:

  1. HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
  2. DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya
  3. AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan kamu 2017
  4. LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
  5. APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile
  6. IKL selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya
  7. AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang



(wur/wur)