
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai orang tersangka terkait kasus dugaan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
“Penyidik di Jampidsus, di tanggal 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, tersangka terbaru luar dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan kejam terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005,” kata Harli kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
“Yaitu nama ada 3 orang yang seperti pertama ZR (Zarof Ricar), yang tersebut kedua LR (Lisa Rachmat) dan apa ketiga II (Isidorus Iswardojo),” sambung dia.
Berdasarkan dugaan sementara, kata diaC Isidorus yang tersebut pusat berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa demi memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
“Ketiga orang barang ini juga melakukan pemufakatan brutal untuk keperluan memberikan suap luar penanganan perkara,” ujar dia.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Rendah berasal dari Tuntutan Jaksa
Kejagung menduga majelis hakim di PT DKI disebutkan mendapatkan suap senilai Rp5 miliar untuk keperluan mengabulkan keinginan Isidorus. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp1 miliar sebagai tugas imbalan.
“Kalau penanganan perkara apa di Pengadilan Tinggi, tersebut sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke arah majelis dan Rp1 miliar sebagai orang fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” lanjut Harli.
Saat ini, Zarof dan Lisa habis ditahan dan divonis bersalah luar kasus pengurusan perkara Ronald Tannur. Sementara, penyidik memutuskan untuk keperluan tidak menahan Isidorus karena berusia lanjut dan sedang sakit.
“Sedangkan terhadap II, bahwa siapa bersangkutan barang ini kalau habis salah, usianya usai 88 tahun dan kondisinya sakit,” pasti dia.
