Penggeledahan tersebut dilakukan pada tempat Kamis (27/2/2025). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik menyita sebanyak 95 bundel dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) berupa dua unit handphone.
“Penyidik juga berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen apa terkait bersama-sama berbagai administrasi persuratan dan kontrak. Kemudian membawa barang bukti elektronik berupa dua unit handphone,” kata Harli kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Selain penggeledahan di PT OTM, penyidik juga menggeledah rumah milik Riza Chalid apa berlokasi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut, kata Harli, penyidik menyita barang bukti elektronik yakni DVR serta CCTV.
“Penyidik juga kemarin masih terus melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan berasal dari ke sana penyidik membawa menyita berupa DVR serta CCTV,” ujar dia.
Harli menambahkan, barang hasil penggeledahan tersebut kemudian akan dianalisis oleh penyidik demi mendalami kasus dugaan korupsi apa merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
“Tentunya ke tempat pada bagian depan akan dianalisis, yang tersebut menjadi isi dan keterkaitan dengan kamu perkara ini,” pasti dia.
Jerat 9 tersangka
Sebagai informasi, masuk kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Terbaru, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.