Lompat ke konten

Kejagung Bantah Nadiem: Rekomendasi Windows Diubah Jadi Chromebook


Universitas Adamant, JAKARTA — Pengusutan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pengubahaan rekomendasi ke dalam pengadaan laptop. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti, berupa rekomendasi awal berasal dari kajian tim teknis apa meminta pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Windows.

Tetapi, kata Harli, ke dalam proses pengadaan tim teknis di internal Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengubah rekomendasi tersebut bersama memilih laptop beroperasi Chromebook. Hal tersebut sekaligus menepis anggapan Nadiem bahwa jajarannya usai mengikuti rekomendasi dan menggandeng Jamdatun Kejagung.

“Disampaikan bahwa, masuk kasus ini, pengadaan Chromebook kejadian ini berasal dari tim teknis awalnya selesai dikaji dan kajiannya merekomendasikan supaya (pengadaan laptop) lebih banyak kepada pemanfaatan laptop bersama-sama sistem operasi Windows. Tetapi barang ini diubah orang itu pengadaannya dengan dia menjadikan sistem Chromebook,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Harli menerangkan, saat hal ini tim penyidikan Jampidsus Kejagung masih fokus pada saat pembuktian penyimpangan masuk proses pengadaan laptop Chromebook. Termasuk, sambung dia, terkait bersama perubahan hasil rekomendasi pengadaan laptop bersistem Windows menjadi Chromebook.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Saat awal-awal pengusutan kasus itu dia dilakukan, Harli juga pernah menyampaikan pada waktu 2019, Kemendikbudristek habis melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook sebagai tujuan program digitalisasi pendidikan itu. Dan dari tempat hasil uji coba tersebut, dihasilkan kesimpulan Chromebook tak layak untuk keperluan mendukung program digitalisasi pendidikan.

Pasalnya, laptop bersama sistem operasi tersebut berbasis jaringan internet. Sementara luar program digitalisasi pendidikan tersebut membutuhkan sarana komputerisasi apa berbasis nonjaringan. Harli menyebut, engadaan laptop bersama-sama operasi Chromebook juga tak sesuai guna melihat keterbatasan sekolah di wilayah-wilayah apa tak mapan jaringan nirkabel. 

Harli melanjutkan, penyidik juga masih menggali bukti-bukti tentang adanya intervensi maupun pengaturan-pengaturan siapa disengaja demi memilih dan memengaruhi vendor tertentu luar pengadaan laptop Chromebook. Termasuk, kata dia, soal realiasi dan kemanfaatan berasal dari pengadaan laptop tersebut.

Pasalnya, sejak awal tim penyidikan di Jampidsus meyakini pengadaan Chromebook ke dalam program digitalisasi pendidikan yang mana menelan anggaran Rp 9,9 triliun tersebut tak sesuai guna. Sehingga dipastikan ke dalam implementasi merugikan keuangan negara. 

“Jadi sebenarnya, kami tidak mau mengomentari pendapat-pendapat dari tempat dalam mengenai proses ini. Tetapi bahwa ini, menjadi dasar penilaian penyidik, bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi luar pengadaan Chromebook ini,” kata Harli.

 

Loading…



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}