“Kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah melaksanakan mengadakan perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
“Gelar perkara, teman-temanku semua sepakat meningkatkan status LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025 tersebut dari tempat penyelidikan menjadi penyidikan,” sambungnya.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa sebanyak 25 saksi guna mengusut kasus tersebut, siapa berasal daripada kementerian, lembaga dan instansi perangkat desa, Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid, hingga masyarakat Desa Segarajaya.
“Terhadap perkembangan proses penyidikan di Bekasi terkait 93 sertifikat hak milik, saudara-saudaraku selesai memproses dan memeriksa 25 orang saksi,” kata Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Sebagai informasi, sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) dipalsukan ke dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan di belakang melakukan penyelidikan dengan saya berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
Adapun objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu arah ke masuk akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
“Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang mana terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).