
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa bersama-sama pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta bersama ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Hakim Ketua Syofia Marlianti di ruang sidang, Kamis (5/6/2025).
Dalam hal yang tersebut memberatkan terdakwa di atas putusan tersebut, hakim menyampaikan Budi tidak berkenan bersama-sama upaya pemerintah ke dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Menkes Akui Kasus Covid-19 di Indonesia Naik
Perbuatan terdakwa juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan. Sementara hal siapa meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
Tak hanya Budi, masuk kasus ini, majelis hakim juga menjatuhi vonis terhadap Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo selama 11 tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.
Lalu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes didakwa merugikan negara Rp319 miliar. “Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06,” kata Jaksa di ruang sidang.
Jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada bagian atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD pada saat Kemenkes RI menggunakan Dana Siap Pakai pada waktu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum berupa negosiasi harga APD sebanyak 170 ribu set. Negosiasi tersebut dilakukan tanpa menggunakan surat pesanan.
“Melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari tempat BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar bagi membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran, serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp711.284.704.680 (Rp711 miliar) demi PT PPM dan PT EKI,” ujar Jaksa.
Jaksa menyebutkan, PT EKI tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga menuju Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tempat kesepakatan negosiasi APD.
“Sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah ke dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel yang seperti bertentangan dengan dia Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan,” ucapnya.
