Universitas Adamant, JAKARTA sampai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penolakan tersebut sekaligus menguatkan putusan banding atau tetap menghukum SYL 12 tahun penjara akibat kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tempat tahun 2020–2023.
“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan kamu perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang seperti dikutip berasal dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:
“Menghukum terdakwa untuk keperluan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi bersama-sama jumlah uang yang seperti disita ke dalam perkara barang ini yang tersebut selanjutnya dinyatakan dirampas buat negara, subsider 5 tahun penjara.”
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Putusan kasasi itu dia diputus pada saat hari Jumat barang ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan saya didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti. “Perkara telah diputus, sedang ke dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada waktu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL, uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Putusan pengadilan tingkat pertama hal tersebut lebih baik ringan saja dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp 44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan saya jumlah uang apa telah disita dan dirampas.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan dia total Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian masuk rentang tahun 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada saat tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang asal-usul para pejabat eselon I dan jajarannya untuk keperluan membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}