“Amar putusan : tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa bersama-sama perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” mencatat keterangan melalui website resmi MA.
Adapun gugatan barang ini diadili oleh majelis hakim, dengan dia Ketua Majelis Yohanes Priyana. Dibantu oleh Anggota Majelis 1 H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2 Noor Edi Yono.
Dalam putusan yang ini majelis juga tetap menghukum terdakwa bagi membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling sekian lama ke dalam waktu satu bulan sesudah putusan barang ini berkekuatan hukum tetap.
“Menghukum Terdakwa sebagai tujuan membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00. ditambah USD 30.000, dikurangi bersama-sama jumlah uang yang tersebut disita masuk perkara kejadian ini yang tersebut selanjutnya dinyatakan dirampas buat Negara, subsider 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya gugatan hal ini maka hukumannya tetap 12 tahun penjara sesuai amar putusan berasal dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dia bersama-sama pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan dia ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti bersama-sama pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Sebelum adanya putusan PT DKI Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat bersama ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.