
Universitas Adamant, GARUT — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Helena Octavianne menyatakan oknum dokter spesialis kandungan yang seperti terjerat kasus pencabulan terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku khilaf di atas perbuatannya. Sebelumnya, oknum dokter spesialis kandungan itu dia dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual di ruang praktiknya di salah satu klinik di wilayah Garut Kota.
“Motif dari tempat pelaku khilaf, berdasarkan keterangan. Nanti di persidangan aku dan kamu perjelas,” kata Kajari Garut Helena Octavianne kepada wartawan di Garut, Rabu (11/6/2025).
Helena menuturkan hasil keterangan asal-usul berkas perkara tersangka M. Syafril Firdaus (33), oknum dokter spesialis kandungan yang mana berbuat asusila terhadap sejumlah pasiennya itu, mengaku khilaf saat menjalankan tugasnya sebagai tugas dokter. Berkas perkara tersangka yang seperti dilimpahkan dari tempat Polres Garut ke arah Kejari Garut itu, kata dia, habis diakui tersangka pada bagian atas perbuatannya melakukan tindakan asusila terhadap pasien perempuan.
“Tersangkanya mengakui perbuatannya, nanti kami semua tinggal memperhatikan saja di persidangan, di persidangan seperti apa,” katanya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Terkait tuntutannya bagaimana, nanti akan disampaikan di persidangan, siapa tidak kabur saat barang ini berkas perkara tersangka oknum dokter kandungan itu dia usai diterima, kemudian dilakukan penahanan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Garut. Nanti anda dan saya tuntut, hukumannya akan diputus tunggal hakim,” katanya.
Ia menyampaikan selesai menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut sebanyak empat orang terdiri dari tempat dua perempuan dan dua laki-laki termasuk Kepala Kejari langsung terlibat ke dalam tim JPU tersebut. Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu, kata dia, tuntutannya berdasarkan undang-undang memadai terlalu tinggi hukumannya yakni 12 tahun penjara.
“Tuntutan yang tersebut ada nanti dilihat daripada undang-undangnya, maksimalnya memang kalau TPKS-kan lumayan 12 tahun, tapi kalian dan saya mengamati nanti berasal dari perbuatan, dan lain sebagainya, apakah tidak berbelit-belit ke dalam persidangan,” katanya.
Tersangka oknum dokter tersebut di belakang diserahkan daripada kepolisian, selanjutnya dilakukan penahanan, berikut barang bukti seperti pakaian, flashdisk yang tersebut isinya rekaman CCTV perbuatan asusila tersangka habis diamankan. Terkait saksi sekaligus korban terdapat lima orang, salah satunya korban siapa keramaian tersebar video CCTV di media sosial, selanjutnya ada saksi ahli dan sebagainya.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
