
“Engga, Kapuspenkum usai bilang, engga ada diriku mundur,” kata ST Burhanuddin kepada wartawan Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Kejagung: Jabatan Jaksa Agung Prerogatif Presiden, Tak Ada Pensiun
Jaksa Agung menegaskan terkait keputusan penentuan jabatan merupakan kewenangan penuh dari tempat Presiden Prabowo Subianto.
“Apapun itu, tersebut hak prerogatifnya presiden. Jadi, kalau gua mundur enggak ada,” pasti ST Burhanuddin.
Sebagaimana diketahui, kabar digantinya Jaksa Agung berembus habis polemik penjagaan TNI di kantor-kantor Kejaksaan.
ST Burhanuddin merupakan Jaksa Agung yang mana dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sejak Oktober 2019. Burhanuddin diangkat saat usai purnatugas daripada kariernya di Kejaksaan RI.
Baca juga: Jampidsus Ungkap Anak Buahnya Mau Pingsan Temukan Duit Hampir Rp1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
Selama berkarier di kejaksaan, ST Burhanuddin beberapa kali menempati jabatan strategis. Di antaranya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Kariernya di Kejaksaan terakhir merupakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga masa pensiunnya di 2014. Sanitiar kembali ke tempat Kejaksaan lima tahun kemudian setelah itu Jokowi menunjukknya menjadi Jaksa Agung.
