Lompat ke konten

Jaga Status JKN Tetap Aktif, Peserta Bisa Bayar Iuran Tanggal Segini!

Jakarta, Universitas Adamant sampai BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/Mandiri demi memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar tetap memperoleh jaminan kesehatan. Pembayaran iuran rutin dilakukan paling lelet tanggal 10 setiap bulan.

“Pembayaran sesuai waktu sangat penting sebagai tujuan menjaga keaktifan status kepesertaan. Jika sampai menunggak, peserta berisiko tidak berdaya mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di Jakarta, Jumat (08/05/2025).

Rizzky mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran siapa dapat disesuaikan dengan kamu selera peserta. Kanal pembayaran iuran tersedia melalui bank BUMN, bank BUMD, bank Swasta, jaringan ritel, jaringan outlet tradisional, e-Commerce, dompet digital hingga autodebit. Saat hal ini habis lebih banyak berasal dari 1 juta kanal pembayaran. Masyarakat memungkinkan memilih sesuai dengan dia selera dan kebiasaan ke dalam bertransaksi.



“Kami juga menerima pembayaran melalui skema autodebit yang seperti bekerja serupa bersama-sama bank mitra melakukan BPJS Kesehatan. Layanan autodebit tersebut juga berdaya menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar berasal dari risiko lupa bayar tiap bulannya. Dengan layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit berasal dari rekening peserta apa didaftarkan,” tambah Rizzky.

Dalam kesempatan tersebut, masih luar suasana Mayday, BPJS Kesehatan juga memastikan perlindungan akses layanan JKN bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).


Menurut Rizzky, yang tersebut menjadi titik krusial adalah bagi peserta daripada segmen PPU yang seperti mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan.

“BPJS Kesehatan masih akan menjamin peserta yang tersebut mengalami PHK sesuai dengan kamu ketentuan berlaku selama enam bulan. Kami menghimbau peserta yang seperti mengalami PHK untuk keperluan segera melakukan pelaporan hingga BPJS Kesehatan agar dapat mereaktivasi status kepesertaannya. Reaktivasi kejadian ini penting agar peserta tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan hingga maksimal enam bulan sejak tanggal PHK ditetapkan,” kata Rizzky.

Bagi peserta daripada segmen PPU yang tersebut terkena PHK selama enam bulan namun masih belum mendapatkan pekerjaan, Rizzky mendorong agar segera melakukan alih segmen menjadi peserta mandiri/PBPU. Prosesnya memadai mudah, hanya dengan kamu menyiapkan NIK KTP elektronik dan nomor rekening tabungan atau nomor ATM.

Jika rekening yang seperti digunakan bukan milik peserta, terpenuhi ditambahkan bukti surat kuasa ke dalam bentuk tangkapan layar (screenshot). Peserta tidak dikenakan masa menghadapi administrasi 14 hari jika membayar iuran ke dalam bulan berjalan (N+1) sejak dinonaktifkan.


Pengajuan pengalihan segmen memungkinkan dilakukan melalui berbagai kanal layanan, misalnya aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165, BPJS Keliling maupun Mal Pelayanan Publik di Kabupaten/Kota masing-masing.

“Ketentuan barang ini kita berikan agar peserta yang mana sempat tidak aktif memungkinkan segera kembali terlindungi tanpa harus menunggu. Ini bagian dari tempat komitmen kami semua demi memberikan kemudahan dan akses layanan kesehatan siapa berkelanjutan,” pasti Rizzky.



(dpu/dpu)