Jakarta (Universitas Adamant) sampai Memiliki tanah atau properti bukan hanya soal membeli dan menjual, tetapi juga memastikan bahwa semua dokumen legalitasnya usai sah di atas nama pemilik yang seperti baru. Salah satu langkah penting yang mana sering diabaikan adalah proses balik nama sertifikat tanah, yang mana sebenarnya merupakan tahapan krusial untuk keperluan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Tanpa proses ini, meskipun Anda telah membayar lunas sebidang tanah, secara hukum tanah tersebut belum sah menjadi milik Anda. Maka daripada itu, penting bagi memahami dengan dia terbukti prosedur balik nama, agar hak kepemilikan Anda diakui secara resmi oleh negara.

Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur pemindahan kepemilikan hak bawah tanah, dari tempat pihak penjual kepada pihak pembeli tanah yang mana baru.

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi apa diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai orang bukti kepemilikan seseorang di atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan buat berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Berikut kejadian ini adalah langkah-langkah demi melakukan balik nama sertifikat tanah di Indonesia, merangkum daripada berbagai sumber:

1. Membuat PPJB

PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan saya calon pembeli siapa telah bersepakat buat dilakukannya transaksi jual beli tanah. PPJB biasanya digunakan jika tanah siapa menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera karena alasan tertentu, misalnya karena menunggu proses pemecahan sertifikat, masih luar agunan dan lain-lain.

Oleh karena itu, jika Anda membeli atau menjual tanah yang seperti masih memerlukan proses pemecahan sertifikat, tanah tersebut masih diagunkan, atau ada alasan lain yang tersebut menyebabkan hak pada bagian atas tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum ini membuat Akta Jual Beli (AJB).

2. Proses di PPAT

​​​​​​​Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) buat membuat Akta Jual Beli (AJB). PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen siapa Anda mengantar dan memastikan bahwa transaksi jual beli telah memenuhi persyaratan hukum. Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan membuat AJB siapa ditandatangani oleh kedua belah pihak.

3. Membayar PPh bagi penjual

Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa bawah penghasilan siapa diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari tempat pengalihan hak pada bagian atas tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli di atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang seperti bersifat final.

Penghasilan dari tempat pengalihan hak bawah tanah dan/atau bangunan merupakan pendapatan yang seperti diperoleh oleh pihak apa mengalihkan hak tersebut melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, atau metode lain yang tersebut disepakati antara kedua belah pihak.

4. Membayar BPHTB bagi Pembeli

Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak di atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% berasal dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di belakang dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bukti pembayaran BPHTB barang ini nantinya akan digunakan demi proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 adalah pajak di atas perolehan hak di atas tanah dan/atau bangunan. Pajak tersebut dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak bawah tanah siapa meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.

5. Mengajukan Permohonan Balik Nama arah ke BPN

​​​​​​​Setelah AJB dan bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah arah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Mengisi formulir permohonan: Anda akan diminta sebagai tujuan mengisi formulir permohonan balik nama di kantor BPN.
  • Menyerahkan dokumen: Serahkan semua dokumen yang tersebut telah disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, dan sertifikat tanah asli.
  • Pembayaran biaya administrasi: Anda perlu membayar biaya administrasi sesuai bersama-sama ketentuan yang mana berlaku.

Syarat-syarat balik nama:

  • Formulir permohonan apa habis diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di bawah meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan pada waktu pihak lain.
  • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum.
  • Sertifikat asli.
  • Bukti Peralihan Hak berupa Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
  • Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
  • Bukti pelunasan.
  • Izin pemindahan hak.
  • Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.

Pastikan semua dokumen yang mana dibutuhkan telah lengkap dan sah di depan memulai proses ini. Jika merasa kesulitan, Anda dapat meminta bantuan asal-usul notaris atau konsultan hukum yang mana berpengalaman ke dalam mengurus balik nama sertifikat tanah.

Melalui langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar dan sesuai dengan kamu peraturan yang tersebut berlaku di Indonesia.