Jakarta (Universitas Adamant) sampai Dalam proses jual beli properti di Indonesia, dua dokumen hukum apa sering digunakan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Kedua dokumen kejadian ini memiliki peran penting luar memastikan legalitas dan kepastian hukum luar transaksi properti.
Meskipun keduanya terkait dengan dia transaksi properti, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya apa penting untuk keperluan dipahami oleh calon pembeli. Memahami perbedaan tersebut akan membantu pembeli masuk mengambil keputusan apa sesuai dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Pengertian dan fungsi
1. PPJB
PPJB merupakan perjanjian awal antara penjual dan pembeli siapa menyatakan komitmen sebagai tujuan melakukan transaksi jual beli properti di masa depan. Dokumen barang ini biasanya digunakan ketika properti masih luar tahap pembangunan atau pembayaran belum lunas.
Fungsi utama PPJB adalah mengikat kedua belah pihak agar tidak melakukan transaksi identik dengan kamu pihak lain pralaku AJB ditandatangani. Dengan demikian, PPJB memberikan kepastian hukum sementara bagi kedua pihak pralaku transaksi resmi disahkan melalui AJB.
2. AJB
Disisi lain AJB adalah dokumen resmi apa dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) siapa menyatakan bahwa hak milik bawah properti telah berpindah berasal dari penjual kepada pembeli. Dokumen yang ini menandai penyelesaian akhir daripada proses jual beli properti.
AJB memiliki kekuatan hukum penuh dan digunakan sebagai peran dasar untuk keperluan pengurusan sertifikat terbaru di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, keberadaan AJB sangat penting bagi memastikan legalitas kepemilikan properti secara sah di mata hukum.
Kekuatan hukum
PPJB bersifat sebagai contoh akta atas tangan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang seperti sejenis bersama AJB. Dokumen hal ini tidak dapat digunakan sebagai tugas dasar buat pengalihan hak milik secara resmi. Sebaliknya, AJB adalah akta otentik yang seperti memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi bukti sah peralihan hak milik bawah properti.
Waktu penggunaan
PPJB digunakan pada saat tahap awal transaksi, ketika properti belum mempersiapkan diserahterimakan atau pembayaran belum lunas. Dokumen yang ini berfungsi seperti komitmen awal antara penjual dan pembeli. AJB dibuat pasca semua persyaratan transaksi terpenuhi, seperti pelunasan pembayaran dan kesiapan dokumen legalitas properti.
Pihak yang mana membuat
PPJB dapat dibuat oleh notaris atau pihak lain siapa disepakati oleh penjual dan pembeli. Namun, AJB harus dibuat oleh PPAT yang mana memiliki kewenangan buat menyusun akta otentik terkait peralihan hak pada bagian atas tanah dan bangunan.
Dapat disimpulkan, memahami perbedaan antara AJB dan PPJB sangat penting bagi calon pembeli properti. PPJB berfungsi sebagai orang perjanjian awal yang mana mengikat kedua belah pihak di depan transaksi resmi dilakukan, sementara AJB adalah dokumen resmi yang seperti menyatakan peralihan hak milik di atas properti.
Pastikan sebagai tujuan berkonsultasi dengan saya notaris atau PPAT bagi memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan dia ketentuan hukum siapa berlaku. Dengan pemahaman yang mana tepat, calon pembeli dapat menghindari risiko hukum dan memastikan transaksi properti berjalan lancar serta aman.