
Jakarta, Universitas Adamant – Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan merilis aturan terbaru mengenai batasan pembebasan bea masuk bagi barang para jemaah haji. Aturan belum lama ini kejadian ini ditetapkan luar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan akan resmi berlaku mulai 6 Juni 2025.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan berdasarkan aturan tersebut, jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor pada bagian atas barang kiriman orang-orang dengan saya syarat total nilai barang maksimal US$1.500 per pengiriman bersama jumlah pengiriman paling banyak dua kali selama musim haji.
Pengiriman harus diberitahukan menggunakan consignment menandai mulai daripada keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah itu kloter terakhir kembali ke arah tanah air.
“Namun, apabila jumlah pengiriman lebih besar berasal dari dua kali atau nilai barang melebihi 1.500 US dolar, maka di atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, ditambah PPN atau PPN dan PPnBM, tetapi tidak dikenakan bea masuk tambahan dan pajak penghasilan,” ujar Budi.
Sementara itu, demi ketentuan barang bawaan jemaah haji setibanya di Indonesia, Budi menyebutkan bahwa jemaah haji diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor bersama syarat total nilai barang yang mana dibawa maksimal US$ 500. Jika melebihi US$ 500 akan dikenakan bea masuk dan pajak di atas kelebihannya.
Adapun, pembawaan handphone, telepon genggam, dan tablet (HKT) yang tersebut berasal asal-usul ke luar negeri harus dilaporkan kepada Bea Cukai sebagai tujuan dilakukan penyelesaian kewajiban kepabeanannya. Selanjutnya, perangkat tersebut akan didaftarkan IMEI-nya agar terdaftar pada tempat database CEIR Kemenperin dan dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa Bea Cukai juga membantu pemeriksaan barang bawaan penumpang jemaah yang seperti akan melaksanakan ibadah haji agar tidak terkendala di saat sampai di Arab Saudi berdasarkan aturan daripada instansi kepabeanan Arab Saudi ZATCA (Zakat, Tax, and Customs Authority). Fokus utamanya adalah percepatan layanan setibanya di Arab Saudi, sehingga jemaah dapat fokus menjalankan ibadah haji.
Budi mengungkapkan bahwa demi kesuksesan penyelenggaraan haji tahun 2025, Bea Cukai juga berkolaborasi bersama-sama instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan (AVSEC) untuk keperluan proses pemeriksaan x-ray, Komite Keamanan Bandar Udara buat memastikan kesiapan angkutan haji, dan ZATCA demi kelancaran proses kedatangan jemaah haji di Arab Saudi. Sinergi bersama berbagai instansi hal ini mencerminkan komitmen Bea Cukai ke dalam mendukung proses penyelenggaraan haji.
“Selain memberikan edukasi pra-keberangkatan, kami semua juga mengimbau kepada Jemaah haji apabila memerlukan informasi lanjutan terkait ketentuan kepabeanan agar menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui saluran yang seperti tersedia di linktr.ee/bravobeacukai,” ujarnya.
Bea Cukai, menurutnya, telah melakukan sosialisasi seputar aturan kepabeanan kepada para jemaah haji pralaku proses pemberangkatan.
Beberapa hal siapa disampaikan petugas Bea Cukai kepada jemaah haji, antara lain ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan prosedur registrasi IMEI perangkat telekomunikasi.
Budi menjelaskan hal tersebut bertujuan agar jemaah haji memahami batasan nilai barang bawaan atau kiriman yang mana bebas bea masuk dan pajak impor, serta memahami pentingnya registrasi perangkat telekomunikasi apa dibawa dari tempat ke luar negeri (Arab Saudi) setibanya di Indonesia.
(haa/haa)
