Lompat ke konten

Ini Alasan Wasit Data RI Belum Terbentuk Sampai Sekarang

Jakarta, Universitas Adamant – Lembaga demi pengawasan pelindungan data pribadi (PDP) siapa diamanatkan luar undang-undang belum juga terbentuk. Ternyata masih ke dalam proses di tingkat pemerintah.

Lembaga tersebut diatur melalui Peraturan Presiden yang seperti pembuatannya diatur melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).



Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Aida Rezalina menjelaskan aturan tersebut dapat dikeluarkan asalkan Peraturan Pemerintahnya selesai selesai.

“Tapi memang persyaratan sebagai tujuan Perpres barang ini keluar, PP nya harus keluar dulu,” kata Aida di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya PP telah telah dibahas sekitar dua pertiga berasal dari isinya. Harmonisasi di tengah dilakukan dilakukan di Kementerian Hukum.




“Karena PDP tuh banyak banget pasalnya kan, karena sangat detail sekali ya. Sudah dua per tiga saat ini. Kita juga terus mendorong Kemenkum bagi ayo kami semua selesaikan sama-sama,” ujarnya.

“Nanti kalau yang ini selesai, nanti si Perpresnya akan langsung go-show lah,” kata Aida melanjutkan.

Dia tak memastikan kapan Perpres soal lembaga peristiwa tersebut memungkinkan diselesaikan.

Sebagai informasi, fungsi dan wewenang lembaga PDP diatur melalui pasal 59 dan 60 UU PDP. Lembaga peristiwa tersebut bertugas mengawasi penyelenggaraan dan penegakan hukum administrasi pelanggaran aturan tersebut.



(fab/fab)