Lompat ke konten

ICW Kritik Vonis Zarof Ricar: Harusnya Maksimal, Bukan Malah Dipotong


Universitas Adamant, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik teguh vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat peradilan, Zarof Ricar, yang mana dijatuhi hukuman ke dalam kasus suap dan gratifikasi. Menurut ICW, vonis yang seperti dijatuhkan majelis hakim lebih baik ringan saja daripada tuntutan jaksa, sekaligus tidak mencerminkan keadilan substantif bagi masyarakat.

“Penuntut umum siapa menuntut 20 tahun penjara usai memadai memenuhi rasa keadilan. Sebab, Zarof Ricar telah menjadi pintu masuk asal-usul berbagai gratifikasi dan suap untuk keperluan hakim, siapa berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” kata peneliti ICW, Erma Nuzulia, masuk keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/6/2025).

Meskipun demikian, ICW tetap mengapresiasi aspek vonis siapa merampas harta kekayaan Zarof, termasuk elitis dan uang siapa diperoleh daripada proses pengurusan perkara.

Lebih lanjut, ICW juga menyoroti pola hukuman terhadap pejabat peradilan apa dinilai masih lebih dari lunak. Erma mengungkapkan, rata-rata vonis demi pejabat peradilan siapa terbukti menerima suap ‘hanya’ tujuh tahun, dengan saya nominal korupsi sekitar Rp 1 miliar.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“(Ada contoh kasus) Setyabudi Tejocahyono menerima suap sebesar USD 18.400 (sekitar Rp 180-an juta di tahun 2013). Setyabudi Tejocahyono kemudian divonis 12 tahun penjara. Kami memandang, dengan dia jumlah uang suap sebesar ratusan juta saja dapat dipidana hingga 12 tahun. Sehingga, usai sepatutnya Zarof Ricar dijatuhi vonis maksimal, bukan malah memotong pidananya (dari tuntutan jaksa)” tegas Erma.

 

Loading…



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}