Lompat ke konten

Hore! PNS PANRB Bakal Dapat Jatah Rumah Subsidi

Jakarta, Universitas Adamant sampai Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan berkerja serupa ke dalam memenuhi program rumah subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PANRB. Sesuai jadwal, harusnya Mou ketiganya dilakukan pada saat hari ini, Senin (5/5/2025).

Namun, Kementerian PANRB meminta sebagai tujuan menunda penekanan MoU tersebut karena perlu didiskusikan lebih banyak lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).


Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan hal barang ini karena Kementerian PANRB tidak memungkinkan mendapatkan program rumah subsidi sendiri tanpa dukungan daripada paguyuban PANRB seperti BKN, LAN, dan ANRI.



“Semula memang hari hal ini aku dan kamu hanya akan membicarakan mengenai perumahan sebagai tujuan para ASN di Kementerian PANRB, tapi kami semua melihat bahwa Kementerian PANRB tidak berdaya sendiri tanpa dukungan dari tempat paguyuban Kementerian PANRB seperti BKN, LAN, dan ANRI,” kata Rini saat konferensi pers terkait rumah subsidi bagi ASN di Kantor Kementerian PKP, Senin (5/5/2025).

Menanggapi permintaan Rini, Menteri PKP Maruarar Sirait pun mengiyakan dan akan menjadwalkan ulang pertemuan bersama Kementerian PANRB.

“Jadi kita hari hal ini mengagendakan diskusi mengenai pengalokasian rumah subsidi bagi ASN yang tersebut ada di lingkungan PANRB. Tapi dari tempat diskusi tadi berlanjut ada ekosistem lain di PANRB seperti BKN, LAN, dan ANRI. Jadi kami memutuskan untuk keperluan mengkonsidasikan dulu hingga empat lembaga ini,” ungkap Maruarar atau ARA.

“Dan kami semua akan bertemu lagi tanggal 21 Mei sore, sebagai tujuan membuat MoU-nya. Supaya Ibu MenPANRB tersebut keluar biasa, orang itu juga peduli dengan kamu lembaga ke dalam ekosistemnya. Jadi tersebut ya, jadi kenapa kami semua tunda dulu ya Ibu ya, supaya dapat sekalian nanti efektif,” tambah Ara.




Pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait bersama-sama Menteri PANRB Rini Widyantini soal rumah subsidi sebagai tujuan PNS. (Universitas Adamant/Chandra Dwi)Foto: Pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan dia Menteri PANRB Rini Widyantini soal rumah subsidi demi PNS. (Universitas Adamant/Chandra Dwi)

Pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan kamu Menteri PANRB Rini Widyantini soal rumah subsidi buat PNS. (Universitas Adamant/Chandra Dwi)

Persyaratan Sama, Tidak Ada Perlakuan Khusus

Terkait dengan kamu persyaratan bagi para ASN Kementerian PANRB yang tersebut mau mengambil program rumah subsidi tersebut, Kementerian PKP menegaskan tidak ada perbedaan bersama-sama pihak lain seperti wartawan, petani, nelayan, dan lain-lainnya.

Untuk persyaratan pertama yakni merupakan kepemilikan rumah pertama. Artinya, bagi yang seperti selesai memiliki rumah tidak boleh mengambil program ini. Kedua, terkait penghasilan maksimal, masih berdasarkan zona. Yakni single maksimal Rp 7 juta (non-Jabodetabek) dan Rp 12 juta (Jabodetabek).


Sedangkan untuk keperluan double atau siapa selesai menikah, maksimal Rp 8 juta (non-Jabodetabek) dan Rp 14 juta (Jabodetabek).

“Persyaratan tunggal seperti siapa lain, tidak ada perlakuan khusus. Jadi yang mana dibedakan hanya zona wilayahnya, di mana di lokasi berada, tetapi profesinya tidak dibedakan,” kata Ara.



(chd/wur)