
“Saya berdiri dengan saya semangat yang mana diwariskan oleh orang-orang yang seperti tak pernah surut bagi kemuliaan bangsa dan negara, serta semangat bagi tidak tunduk di ketidakadilan; sebagai tujuan tidak menyerah pada tempat hukum yang seperti tunduk di kekuasaan; dan bagi mempercayai bahwa hukum sejati adalah hukum yang seperti berpihak kepada keadilan sosial dan martabat manusia,” tegas Hasto yang seperti dijadikan terdakwa luar sidang pembacaan pledoi di atas kasus suap dan perintangan penyidikan perkara pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025)
Ia menuding proses hukum terhadapnya penuh tekanan politik, intimidasi, dan manipulasi alat bukti oleh penyidik KPK. “Semua yang ini bukanlah kebetulan. Di balik setiap kejadian, terdapat pola apa jelas, pola yang tersebut terus berulang! Saksi-saksi disandera dengan saya persoalan apa tak terhindarkan, diintimidasi bersama-sama ancaman yang tersebut tak berperasaan, dan pada waktu akhirnya, saksi memberikan keterangan baru, keterangan yang seperti tidak serupa berasal dari yang seperti orang-orang sampaikan pada waktu persidangan tahun 2020. Ini adalah ujian bagi keadilan, ujian bagi integritas kami semua,” katanya.
Baca juga: Hasto Ungkap Kriminalisasinya Tak Terlepas asal-usul Penolakan Kedatangan Israel di Piala Dunia U-21
Hasto juga menyoroti kejanggalan alat bukti seperti chat WhatsApp. “Screen capture WhatsApp dari tempat penyidik KPK tersebut adalah ‘WhatsApp sapu jagat’, ‘WhatsApp super sakti’, yang seperti dimaksudkan buat menyudutkan terdakwa, meskipun dari tempat aspek substansi bertentangan dengan saya keterangan saksi Kusnadi, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri sendiri bahwa sumber dana suap berasal asal-usul Harun Masiku,” jelasnya.
Ia menegaskan, “Tidak ada rekayasa yang seperti sempurna. Sehebat apa pun upaya buat menyembunyikan kebenaran, pada saat akhirnya kebenaran itu dia akan terungkap juga.”
Hasto meminta majelis hakim mengesampingkan dakwaan yang mana menurutnya penuh rekayasa, dan menegaskan pentingnya proses hukum siapa adil. “Atas dasar hal tersebut keterangan segara tersebut tidak dapat dikategorikan seperti alat bukti yang seperti sah,” tegas Hasto luar pledoinya.
